Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menerima surat dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait polemik usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023 Nurul Ghufron. Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin mengatakan, Jokowi meminta pertimbangan apakah Ghufron bisa dilantik menjadi pimpinan KPK karena usianya masih 45 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal, Undang-undang KPK hasil revisi menyebutkan bahwa usia minimal pimpinan KPK adalah 50 tahun. "Surat dari Presiden yaitu meminta pertimbangan terkait Saudara Ghufron," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat itu sebelumnya telah dibacakan dalam rapat paripurna DPR tanggal 22 Oktober 2019. Menurut Aziz, surat tersebut sudah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah. Hasilnya DPR memberikan pertimbangan bahwa Nurul Ghufron tetap bisa dilantik menjadi pimpinan KPK.
Alasannya, kata Aziz, Ghufron terpilih menjadi pimpinan KPK saat UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 belum direvisi. Dalam UU lawas itu disebutkan usia minimal pimpinan KPK adalah 40 tahun. Aziz berujar UU KPK hasil revisi itu tak berlaku surut.
"Sudah dibahas bahwa dalam asas hukum ada asas non-retroaktif (tidak berlaku surut). Sehingga bisa dilakukan pelantikan oleh Bapak Presiden dalam waktu yang ditentukan," kata politikus Partai Golkar ini.
Menurut Aziz, DPR juga telah mengirimkan surat balasan berisi pertimbangan kepada Presiden.
Sejumlah pakar hukum berpendapat Nurul Ghufron tak bisa dilantik. Sebab, DPR tidak membuat pasal peralihan yang menyatakan bahwa pimpinan yang diseleksi dengan undang-undang yang lama dapat dilantik menggunakan peraturan sebelumnya.
"Dia tidak memenuhi syarat. Ini ada kealpaan administrasi," ujar pakar hukum tata negara Feri Amsari saat dihubungi Tempo pada Senin, 7 Oktober 2019.