Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI angkat suara soal tas mewah bermerek Fendi yang dibawa salah satu Jaksa Penuntut Umum perempuan saat sidang Putri Candrawathi pada Kamis, 20 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) telah menelusuri tas mewah bernilai puluhan juta itu. Setelah ditelisik, tas tersebut ternyat tas Fendi palsu alias KW.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya sudah cek sama Jampidum ternyata tas KW buatan Sidoarjo," kata Ketut saat dihubungi, 26 Oktober 2022.
Ketut mengingatkan kembali pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar jaksa haruslah sederhana dan tidak bermewah-mewahan di depan publik. Ia juga menyampaikan pesan Jaksa Agung agar jaksa tetap hidup sederhana dan tidak menampilkan gaya hidup hedonistik.
"Saya meneruskan pesan Jaksa Agung di berbagai kesempatan mengimbau kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menerapkan pola hidup sederhana, tidak menampilkan hedonisme di tengah-tengah masyarakat yang masih prihatin akibat krisis multi dimensi yang berkepanjangan; itu juga berlaku bagi keluarga besar Kejaksaan (keluarga Jaksa)," kata Sumedana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Erna Normawati tertangkap kamera membawa tas mewah Fendi berwarna cokelat hitam. Tas itu dibawa saat tim JPU membacakan tanggapan atas eksepsi Putri Candrawathi.
Di Twitter, warganet mencuit soal penggunaan tas tersebut. Disebutkan model tas yang digunakan oleh Erna bermerek Fendi Sunshine dengan harga mencapai USD 3.100 atau setara Rp 48.372.400.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.