Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Dwi Hantoro berkukuh bahwa dakwaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sesuai dengan syarat formil dan tidak cacat prosedur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bahwa yang sudah kami bacakan atau kami sampaikan di persidangan terdahulu kalau menurut kami sudah sesuai syarat formil dan materialnya. Namun kami nanti akan tetap menanggapi apa yang menjadi materi dari eksepsi." ujarnya di PN Jakarta Timur pada Senin 17 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyampaikan akan menanggapi eksepsi dari Fatia dan Haris Azhar pada 8 Mei 2023 mengingat ada beberapa hari libur.
"Nanti Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan eksepsi pada 8 Mei 2023 berhubung tadi ada beberapa hari libur. Mejelis Hakim tadi menyampaikan bahwa hari Senin 1 Mei hari libur kemudian diundur satu minggu setelahnya," ujarnya.
Sebelumnya persidangan kasus pencemaran nama baik Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti terhadap Luhut Binsar Pandjaitan kembali digelar pada Senin, 17 April 2023.
Dalam persidangan tersebut kuasa hukum Maruf Bajammal Maruf menyebut dakwaan pencemaran nama baik kepada Haris dan Fatia Maulidiyanti cacat formil dan prematur.
Menurut Maruf, dakwaan dinilai cacat lantaran Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor tidak pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan kasus tersebut sehingga tidak sesuai dengan Pasal 4 dan 6 Perkapolri No.6 Tahun 2019.
"Salah satu kegiatan penyelidikan adalah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor. Namun pada faktanya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan selaku pelapor tidak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan, melainkan adalah langsung ke tahap penyidikan," ujarnya pada sidang eksepsi Haris Azhar pada 17 April 2023.
Selain itu, dakwaan tersebut dinilai cacat karena proses mediasi terlapor Haris Azhar dan pelapor Luhut dibatalkan secara sepihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip Ultimum Remedium atau sanksi terakhir dalam Surat Edaran Kapolri SE/2/II/2021
"Proses penanganan kasus a quo yang dilakukan oleh penyidik pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan mediasi antara pelapor, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terlapor Haris Azhar sebagai wujud penerapan prinsip ultimum remedium yang dimaksud dalam edaran tersebut," ujar Nurkholis Hidayat pada sidang eksepsi Haris Azhar yang digelar di PN Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023.