Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tersangka kasus korupsi impor gula Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengklaim kliennya tidak memperkaya diri atas dugaan korupsi yang disangkakan oleh kejaksaan. Arif mengatakan penyidik Kejaksaan Agung juga tidak menggunakan dalil itu untuk menjerat Tom Lembong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau untuk menguntungkan pribadi, itu tidak ada sampai sekarang. Tidak ada arah ke sana. Jaksa mengarahkan bahwa Pak Tom dengan kebijakannya menguntungkan beberapa perusahaan lain,” kata Ari melalui sambungan telepon, Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski demikian, Ari menilai penetapan Tom sebagai tersangka tidak dilengkapi bukti awal. Dia mengatakan alat bukti tersebut baru dikumpulkan ketika Tom telah mendekam sebagai tahanan kejaksaan.
“Itu merupakan salah satu kejanggalan dalam perkara ini. Terlihat sangat dipaksakan,” kata dia.
Ari juga menyayangkan langkah kejaksaan memeriksa Tom lebih dahulu dibandingkan dengan para pihak lainnya yang baru ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kata dia, dalam kasus ini Tom bukanlah pelaku utama.
“Dalam pemeriksaan dugaan korupsi seperti ini, yang diperiksa lebih dulu seharusnya pelakunya, baru pihak yang dianggap membantu atau karena kebijakan yang dikeluarkannya,” ujarnya.
Kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan jaksa penuntut umum masih mempersiapkan surat dakwaan untuk Tom Lembong.
“Saat ini JPU masih mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas,” kata Harli saat saat dihubungi, Selasa, 18 Februari 2025.
Sebelumnya, jaksa menyangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong melakukan korupsi karena melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Saat menjabat Menteri Perdagangan, Tom diduga merugikan keuangan negara karena memberi izin impor gula periode 2015-2016.
Dalam kasus ini, jaksa menjelaskan Tom memberikan izin impor gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan swasta. Perusahaan itu kemudian mengolah gula mentah menjadi gula putih tanpa izin pengolahan dan persetujuan Kementerian Perindustrian.
Tom juga diduga menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia melakukan pengadaan gula konsumsi dengan menggaet produsen gula rafinasi. Proses itu itu dilakukan di tengah produksi dan pasokan gula putih dalam negeri yang mencukupi. Jaksa menyatakan tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara Tom Lembong dan Charles Sitorus kepada jaksa penuntut umum, pada Jumat, 14 Februari 2025. Charles merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang juga menjadi tersangka kasus korupsi impor gula. Dengan begitu, perkara ini sudah masuk tahap II dan segera disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, dua tersangka tersebut ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan. "Mulai 14 Februari sampai 5 Maret 2025," ujarnya.
Tom Lembong ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Penahanan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan," ucap Safrianto.
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sembilan tersangka lainnya dalam kasus korupsi impor gula ini. Mereka adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Product/AP); WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo/AF); AS (Direktur Utama PT Sentral Usahatama Jaya/SUJ); IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industri/MSI); PSEP (Direktur PT Makassar Tene/MT); HAT selaku (Direktur PT Duta Segar International/DSI); ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas/KTM); HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur/BMM); dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama/PDSU).