Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jual Miras Oplosan, Warung Jamu di Teluk Pucung Bekasi Digerebek

Sebuah warung jamu di kawasan Perumahan Taman Wisma Asri II, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara digerebek polisi karena menjual miras oplosan.

15 Januari 2019 | 10.18 WIB

Minuman keras atau miras oplosan yang disita oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 20 April 2018. TEMPO/Andita Rahma
Perbesar
Minuman keras atau miras oplosan yang disita oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 20 April 2018. TEMPO/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Sebuah warung jamu di kawasan Perumahan Taman Wisma Asri II, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara digerebek polisi karena menjual minuman keras atau miras oplosan.

Baca: Toko Jamu di Bekasi Digerebek, Ada Ratusan Liter Miras Ginseng

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolsek Bekasi Utara, Komisaris Dedi Nurhadi mengatakan, dalam penggerebekan pada Sabtu malam lalu, polisi menangkap pemilik kios berinisial HH, 34 tahun dan WT, tahun. Adapun barang bukti disita, puluhan plastik bening ukuran satu kilo berisi minuman keras yang telah dioplos.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sejauh ini belum ada laporan korban akibat menenggak minuman keras oplosan tersebut," ujar Dedi pada Senin, 14 Januari 2019.

Dedi mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di kios jamu milik tersangka. Sebab warung jamu itu banyak dikunjungi anak muda.

Setelah pergi, mereka menenteng kantong plastik hitam. "Atas informasi kami melakukan observasi, dan benar saat penggerebekan ditemukan minuman oplosan," ujarnya.

Miras oplosan yang dijual merupakan hasil racikan sendiri. Bahan yang dipakai antara lain minuman ginseng, alkohol antiseptik, dan minuman energi. "Minuman itu juga disimpan di bawah meja, jadi dijual kepada pelanggan tetap saja," ujar dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 62 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 137 UU RI tahun 2012 tentang pangan. Ancamannya hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca: Pabrik Miras Oplosan Ciu di Bekasi Digerebek Polisi, Omzetnya?

Adapun barang bukti miras oplosan yang disita berupa satu ember berisi 30 bungkus paket minuman ginseng oplosan, dua kantong plastik berisi 19 bungkus paket minuman ginseng, satu plastik berisi enam bungkus paket berisi alkohol, dua minuman energi, satu galon air mineral, alat-alat untuk mencampur dan uang Rp 120 ribu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus