Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan semenjak ada laporan terhadapnya terkait dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, tugas sebagai jubir diambil alih oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus. "Untuk sementara waktu sampai ada kebijakan berikutnya," kata Farid di Polda Metro Jaya, Rabu malam, 5 Desember 2018.
Baca juga: Ketua Komisi Yudisial Sebut Kasus Jubir Masuk Ranah Sengketa Pers
Menurut Farid, kebijakan itu diambil dengan alasan penyeragaman informasi yang keluar terkait kelembagaan KY. Ia pun enggan berbicara soal pelaporannya oleh Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Syamsul Maarif dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso. "Segala sesuatunya yang berhubungan dengan kasus saya serahkan ke kuasa hukum saya," tutur dia.
Sebelumnya Syamsul dan Cicut melaporkan Farid atas pernyataannya yang dimuat dalam Harian Kompas edisi 12 September 2018. Farid menyebut terdapat keluhan dari hakim di daerah terkait kewajiban iuran dalam rangka penyelenggaraan turnamen tenis di pengadilan. Dalam laporannya, Syamsul dan Cicut menduga pernyataan Farid melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menganggap pelaporan oleh Syamsul dan Cicut masuk ke ranah sengketa pers, bukan delik pidana. Senada dengan Jaja, kuasa hukum Farid, Danny Ardiansyah Lubis mengatakan jika merasa keberatan, pelapor seharusnya mengirimkan hak jawab untuk kemudian dimuat di Harian Kompas.
Danny pun meminta polisi menghentikan penyelidikan terhadap kliennya. Ia mengacu pada surat surat bernomor 551/DP/K/X/2018 yang diterbitkan oleh Dewan Pers untuk kasus ini. Surat itu menyebutkan bahwa dalam konteks wawancara, Farid menjalankan tugasnya sebagai juru bicara Komisi Yudisial.
Oleh karenanya, yang merasa keberatan dapat menyampaikannya ke redaksi Harian Kompas, bukan menuntut secara hukum. "Ini jelas dan tegas, surat ini menyatakan bahwa ini adalah sengketa pers," tutur Danny.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini