Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Judi Komoditi

Phang Whai Ing, 35, dihukum penjara, dituduh menipu milyaran rupiah lewat cek kosong. Ia mengaku kalah judi 3 milyar rupiah di bursa komoditi emas yang diadakan beberapa perusahaan di Jakarta. (krim)

28 September 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

VONIS untuk Phang Whai Ing, 35, telah jatuh. Belum lama ini, Pengadilan Negeri Surakarta menghukum pemilik toko emas Padi itu dengan 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dipersalahkan telah melakukan penipuan dan melakukan pembayaran palsu lewat cek kosong. Perbuatannya itu telah merugikan beberapa rekan bisnisnya sampai Rp 1,6 milyar dan 23 kg emas. Tapi pekan lalu, setelah menjalani masa penahanan 200 hari, Phang dibebaskan untuk sementara, seraya menanti putusan grasi. Setelah divonis, ayah empat anak itu memang tidak mengajukan banding, melainkan langsung meminta grasi. Yang jadi soal bukan masalah grasi itu. Banyak pihak masih penasaran karena dalam persidangan Phang mengaku menyabet uang mllik temannya sesama pedagang emas lantaran ia kalah berjudi. Sejak 1978 sampai 1984, ia mengaku tekor Rp 3 milyar karena kalah judi lewat apa yang dinamakan bursa komoditi emas yang diadakan sedikitnya oleh enam perusahaan di Jakarta. Selama sidang berlangsung, majelis hakim memang sempat mengungkapkan bahwa Phang telah terlibat dalam bisnis semacam itu. Tak kurang dari satu kopor surat menunjukkan keterlibatan Phang dalam spekulasi tersebut. Dalam sebuah dokumen, misalnya, disebutkan Phang rugi Rp 107,6 juta dari PT Gaya Caya Enterprise. Dokumen lain menyebutkan, ia untung Rp 38,5 juta dari perusahaan yang sama. Dokumen lain lagi menyebut, Phang memperoleh keuntungan transaksi Rp 1 milyar lebih, dan sebelumnya ia rugi hampir Rp 600 juta dari PT Titan Excella. PT lain yang juga dipasangi Phang ialah PT Supra, PT Royal, PT Surya, serta PT Winopact. Dengan perusahaan-perusahaan itu, Phang seolah melakukan jual beli emas. Harga emas di pasaran Hong Kong dan London setiap hari memang turun naik. Harga yang berubah-ubah terus itulah yang dijadikan permainan. Setiap malam, sampai pukul 03.00 pagi, perusahaan yang resminya sebagai jasa konsultan itu membuka kesempatan bagi para pelanggan untuk membuka transaksi. Seorang pemasang dikatakan untung bila ia menebak harga emas akan turun dan ternyata memang betul-betul turun. Tetapi bila harga emas ternyata naik, ia mengalami kerugian. Keuntungan atau kerugian itu dihitung berdasarkan selisih harga yang ditebak dengan harga yang sebenarnya, pada hari itu. Dengan cara itu, dalam semalam seseorang bisa mendapat untung atau rugi sampai puluhan juta, atau bahkan ratusan juta rupiah. Tapi, kata Phang, para pelanggan yang umumnya pedagang emas dari berbagai kota lebih sering rugi. "Untung rugi yang dialami 8 : 2," katanya. Dari Kanwil Departemen Perdagangan DKI Jakarta belum diperoleh keterangan tentang kelima perusahaan yang bergerak dalam komoditi emas itu. Tetapi perusahaan tadi, yang beralamat di Hayam Wuruk Building dan di jalan Mangga Besar, Jakarta, umumnya memberi kesan tertutup. Seorang petugas yang mengaku bernama Encing, dari PT Winopact, menyatakan bahwa peminat sebelumnya harus memberi uang jaminan Rp 2 juta. "Tapi kalau mau ikutan hati-hatilah, jangan ribut-ribut. Rawan, sih," katanya per telepon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus