Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengasuh Daycare di Depok Siram Anak yang Diasuhnya dengan Air Panas

Seorang pengasuh sebuah daycare di Depok terpaksa harus berurusan dengan polisi karena menyiran anak yang diasuhnya dengan air panas.

4 Desember 2024 | 17.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Kesal karena anak asuhnya kerap menangis, pengasuh daycare di Depok, Seftyana, 31 tahun, tega menyiram air panas ke tubuh anak asuh yang berusia 1 tahun 3 bulan. Insiden itu terjadi pada Senin, 2 Desember 2024. Akibat perbuatannya Seftyana harus menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana menjelaskan, kedua orang tua korban bekerja di Jakarta dan sejak Agustus 2024 menitipkan anak di Daycare Kiddy Space cabang Pengasinan. "Dititipkan 05.30 WIB dan anak dijemput pada pukul 19.30 WIB," kata Arya saat  Mapolres Metro Depok, Rabu, 4 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Senin lalu, kata Arya, orang tua seperti biasa menitipkan anaknya. Sekitar pukul 06.30, bayi yang diasuhnya terbangun dan menangis karena buang air besar. Tersangka mengambil air panas yang baru dimasak dan menuangkannya di bak warna kuning. Setelah itu tersangka membuka baju bayi lalu membawa ke kamar mandi untuk dibersihkan menggunakan air dingin yang ada diember warna merah.

"Karena korban terus menangis, tersangka marah dan langsung mengambil air panas yang ada di bak kuning menggunakan gayung dan menyiram air panas tersebut sebanyak 2 gayung ke tubuh korban bagian belakang," kata Arya.

Akibat siraman air panas tersebut, kata Arya, kulit punggung korban mengelupas sampai ke leher. Tersangka kemudian menyiramkan air dingin ke tubuh korban. Selanjutnya, sekitar pukul 07.30 WIB, saksi yang juga pengasuh di daycare tersebut datang dan melihat kondisi korban, dia langsung menghubungi pelapor.

"Pelapor itu orang tua korban, selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan," kata Arya. "Saat ini kondisi korban sedang dirawat ya, dirawat di rumah sakit dan semoga masih bisa pulih ya."

Untuk mempertanggungjawabkan perbuayannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Arya.

Menurut Arya, tempat penitipan anak tersebut ternyata belum memiliki izin. Mereka memang sedang mengurus perizinan namun belum disetujui oleh dinas lantaran persyaratan bekum lengkap. "Nah ini sering sekali terjadi ya di beberapa wilayah di Depok," ujar Arya.

Setelah kejadian penganiayaan anak di daycare pun Polres Metro Depok meminta pemerintah untuk berkolabotasi melakukan razia ke lokasi-lokasi daycare. "Yang menyatakan punya daycare. Apakah dia punya izin, atau dia tidak punya izin, nah ini harusnya ditutup dan dicabut izinnya," papar Arya.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus