Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jurnalis Tempo Dianiaya, LBH Pers akan Lapor ke Propam Polri Hari Ini

LBH Pers akan mengadukan penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo Surabaya, Nurhadi, ke Propam Polri.

30 Maret 2021 | 08.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers akan mengadukan penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo Surabaya, Nurhadi, yang diduga dilakukan oleh dua anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. "Rencana jam 13.00 WIB ya," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudi saat dihubungi pada Selasa, 30 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jurnalis Tempo Nurhadi, mengalami penganiayaan di Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021. Nurhadi dianiaya saat bertugas menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika mengatakan saat itu, Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

"Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya," ujar Wahyu dalam keterangannya, Ahad, 28 Maret 2021.

Meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Wahyu mengatakan pengawal Angin tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

"Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya," kata Wahyu.

Wahyu mengutuk aksi kekerasan terhadap jurnalis Tempo. Ia menyebut hal tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. "Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku," kata Wahyu.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus