Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kabar Terbaru Pembunuhan Wartawan Karo, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

18 Maret 2025 | 19.20 WIB

Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kanan), Rudi Sembiring dan Yunus Tarigan bersiap mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, 25 Agustus 2024. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA/Fransisco Carolio
Perbesar
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kanan), Rudi Sembiring dan Yunus Tarigan bersiap mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, 25 Agustus 2024. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA/Fransisco Carolio

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan wartawan Karo, Rico Sempurna Pasaribu, beserta keluarganya hampir memasuki tahap akhir. Tiga terdakwa, yakni Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring, telah menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumut, Senin, 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang itu, ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara Array A. Argus mengatakan, tuntutan jaksa menunjukan perbuatan para terdakwa terbukti. "Artinya, pembunuhan berencana terhadap almarhum Rico dan keluarganya memang benar telah terjadi," kata Array, Selasa, 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berikut ini rangkuman informasi mengenai kabar terbaru kasus pembunuhan wartawan Karo tersebut.

Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Karo, Sumatera Utara menuntut pidana mati terhadap ketiga terdakwa. Menurut JPU, ketiganya terbukti berencana untuk menghabisi nyawa korban. "Ketiga terdakwa masing-masing dalam berkas terpisah, terbukti melakukan pembunuhan dengan memiliki niatan dan berencana untuk melancarkan aksinya,” ucap Jaksa Gus Irwan Selamat Marbu di PN Kabanjahe, Senin, seperti dikutip dari Antara.

Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena menyebabkan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya meninggal dunia, dan perbuatan ketiga terdakwa telah meresahkan masyarakat. “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujar dia.

Adapun korban jiwa dalam kasus pembunuhan dan kebakaran rumah wartawan tersebut adalah empat orang, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).

 Anak Korban Minta Keadilan

Anak korban, Eva Meliana Pasaribu bersyukur para terdakwa dituntut hukuman mati. Dia berharap putusan hakim mengabulkan tuntutan jaksa. "Saya harap vonis hakim memberikan hukuman yang sama, hukum mati ketiga terdakwa," kata Eva.

Menurutnya, hakim harus menggunakan hati nurani dalam mengambil keputusan atas perkara ini. Akibat perbuatan para terdakwa, dirinya kini hidup sebatang kara. "Saya mohon majelis hakim menggunakan hati nurani saat memberi putusan nanti. Saya sudah kehilangan keluarga saya. Jangan sampai saya kehilangan rasa keadilan ini lagi," ucapnya sambil terisak.

Keluarga Tunggu Penyelidikan Pomdam 1/Bukit Barisan

Menurut Koordinator KKJ Sumatera Utara Array A. Argus, masih ada pihak lain yang harus bertanggung jawab atas kematian Rico Pasaribu dan keluarganya. Pihak itu adalah Koptu HB, personel TNI yang disebut Eva Meliana Pasaribu, anak almarhum Rico, sebagai orang paling bertanggung jawab dalam pembunuhan kedua orangtuanya, adik kandung dan anaknya. "Kami masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan Pomdam 1/Bukit Barisan. Sampai tuntutan dibacakan, sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan bersama LBH Medan," tutur Array.

Eva juga mendesak Pomdam 1/Bukit Barisan serius menangani laporannya. Sudah dua kali Eva bersama LBH Medan dan KKJ Sumut mendatangi Pomdam 1/Bukit Barisan menyerahkan bukti tambahan dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV itu. Namun sampai saat ini, belum ada perkembangan apapun. Koptu HB seolah tak tersentuh hukum. "Masih ada satu lagi pihak yang paling bertanggungjawab atas kematian keluarga saya. Dia adalah Koptu HB," katanya.

LBH Medan Dorong Pomdam Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, Koptu HB adalah pemilik bisnis judi tembak ikan yang diberitakan oleh Rico Pasaribu. Menurut Irwan, fakta yang menguatkan keterlibatan Koptu HB sebenarnya sudah dibuka kepolisian saat rekonstruksi pada 19 Juli 2024. 

Dalam reka adegan, Koptu HB bertemu dengan terdakwa Bulang di warung yang berada di Jalan Kapten Bom Ginting pada 24 Juni 2024. Warung ini pernah disinggung korban dalam artikelnya. Lokasinya tidak jauh dari gerbang markas Yonif 125/Simbisa, sekitar 300 meter dari rumah korban yang dibakar.

Dalam pertemuan itu, Koptu HB menunjukkan unggahan diduga artikel soal perjudian yang ditulis korban. Dia menyuruh terdakwa menemui korban dan memintanya menghapus postingan. Terdakwa menuruti perintah tersebut. "Kalau kasus terhenti di tiga terdakwa saja, tidak ada korelasinya dengan korban. Apalagi sampai saat ini, motif pembunuhan berencana ini tidak juga dibuka ke publik,” kata Irvan.

Mei Leandha dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini 
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus