Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri akan menuntaskan seluruh kasus kebakaran hutan dan lahan serta akan berkoordinasi dengan Kejaksaan agar para pelaku yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran hutan diberikan hukuman paling berat atau maksimal. Hukuman berat, kata Kabareskrim, tepat lantaran Indonesia sedang menghadapi pandemi COVID-19.
Kebakaran hutan dan lahan akan semakin membahayakan dan menyengsarakan masyarakat. "Menuntaskan kasus-kasus kebakaran hutan dan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan hukuman terberat," kata Sigit di Jakarta, Kamis, 26 Juni 2020.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengungkapkan bahwa 99 persen kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh ulah manusia. Jokowi meminta aparat untuk menindak tegas pihak-pihak yang merusak hutan tanpa pandang bulu dan kompromi.
Sigit menjelaskan bahwa dalam mengantisipasi kebakaran hutan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengecek dan merilis aplikasi Lancang Kuning untuk memonitor titik panas (hotspot) di Polda Riau.
Setidaknya ada 12 jajaran Polda yang wilayahnya rentan kebakaran hutan dan lahan sehingga diminta untuk mengadopsi aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Polda-polda yang rawan di antaranya Polda Riau, Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Sumsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Kaltim, Polda Kalsel, dan Polda Bangka Belitung.
Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan, Polri bersama dengan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, Gubernur, Kapolda, Kejaksaan Tinggi telah melakukan sosialisasi penanggulangan dan proses hukum terhadap pembakar hutan.
Sosialisasi itu bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu, Pemda juga diminta melakukan pengendalian dan pencegahan dengan menyediakan sarana dan prasarana.
Para pelaku usaha diminta agar mereka memiliki sistem pengendalian, pemantauan dan pencegahan kebakaran hutan yang berjalan dengan baik, misalnya menara pengawas, sekat, embung, peralatan pemadam. "Mendorong perusahaan besar untuk melakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan, membantu masyarakat yang akan buka lahan dengan menyediakan alat berat sampai dengan radius tertentu serta membuat desa peduli api."
Bareskrim membentuk Posko kebakaran hutan di setiap Polda untuk mengantisipasi secara cepat terkait penanganan dan pemadaman titik api.
"Supervisi ke Polda-Polda, rapat-rapat koordinasi lanjutan untuk memperkuat koordinasi dan join investigasi," tutur mantan Kapolda Banten itu.
Tahun 2020, Bareskrim Polri menangani satu perkara kebakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan oleh perusahaan dan saat ini masih dalam penyidikan.
Pada 2019, kasus perorangan yang ditangani Polri 342 kasus dengan 199 kasus sudah diselesaikan dan 143 kasus masih penyidikan. Sedangkan pada 2020, Bareskrim menangani 64 kasus dan yang dinyatakan lengkap, 40 kasus serta 24 kasus dalam penyidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini