Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kades dan Sekdes Kohod Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Apa Perannya?

Polisi telah memeriksa dan menggeledah rumah Kades Kohod Arsin dan Sekdes Kohod saat penyidikan berlangsung.

18 Februari 2025 | 18.21 WIB

Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Perbesar
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang, termasuk Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip dan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan para tersangka membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Surat-surat tersebut, kata Djuhandhani, digunakan oleh para tersangka untuk mengurus penerbitan 260 Sertifikat Hak Milik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Adapun pemalsuan dokumen ini dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 hingga November 2024.

“Penyidik dan peserta gelar perkara telah sepakat menetapkan empat tersangka pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” kata Djuhandhani kepada awak media di Mabes Polri, Selasa, 18 Februari 2025.

Selanjutnya kepolisian akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut untuk perkara pemalsuan dokumen ihwal pagar laut Tangerang ini.

Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencegah para tersangka jika ada yang melarikan diri ke luar negeri. Selain Kades dan Sekdes Kohod, dua tersangka lainnya dalam perkara ini adalah penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah memeriksa Kades Kohod Arsin bin Asip sebagai saksi dalam perkara pemalsuan SHM terkait perkara pagar laut di perairan Tangerang tu. Polisi juga menggeledah rumah Arsin saat penyidikan berlangsung.

Adapun unsur pelanggaran pidana dalam kasus pagar laut ini, adalah pelanggaran Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pilihan Editor: Anak Bos Rental Mobil: Prajurit TNI AL Menembak Sambil Merokok

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus