Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KAI Sebut Kaca Pecah di Gerbong KRL Tujuan Bekasi Disebabkan Pelemparan Batu

Pelaku pelemparan batu ke KRL terancam pidana lima tahun enam bulan penjara bahkan hingga 12 tahun jika menyebabkan korban jiwa.

19 Oktober 2022 | 16.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kaca pintu KRL tujuan Bogor yang pecah terkena lemparan di antara Stasiun Cilebut dan Bogor pada Kamis, 5 Juli 2018. Foto: Dok. PT Kereta Commuterline Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video beredar di media sosial TikTok memperlihatkan kaca pecah di gerbong kereta rel listrik (KRL) kemarin malam. Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan mengonfirmasi bahwa itu merupakan akibat lemparan batu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iya betul hanya kereta/gerbong itu aja," katanya saat dihubungi, Rabu, 19 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Video itu tersebar melalui akun TikTok dengan nama pengguna @dewiarini dan dibagikan juga melalui aplikasi Twitter. Keterangan yang dicantumkan pukul 23.00, saat suara seperti letusan itu terjadi para penumpang terlihat panik.

Kemudian pada bagian potongan video ditunjukkan sebuah kaca gerbong kereta pecah bagian kiri bawah. Leza mengatakan bahwa bagian yang terkena lemparan batu hanya satu kaca.

Sampai saat ini, KAI Commuter belum menerima informasi dari pihak kepolisian atas tindak lanjut masalah tersebut. "Belum ada, kalo terkait pernyataan polisinya monggo silahkan langsung ke beliau ya," ujarnya.

Pihak Commuterline mengklarifikasi kejadian pelemparan batu ke KRL itu juga melalui akun Twitter resmi @CommuterLine pada hari ini. Mereka menyatakan permohonan maaf atas insiden pelemparan batu itu.

"Setelah kami lakukan pengecekan sehubungan adanya pelemparan pada KA 5070 (Ak-Bks) di antara Stasiun Klender-Buaran, dan sudah ditangani oleh petugas," tulis akun tersebut pada hari ini.

Perusahaan pelat merah itu juga menyatakan terus menyosialisasikan kepada masyarakat setempat soal pencegahan pelemparan batu. Langkah itu guna menjaga keselamatan penumpang dan keamanan jalur kereta api.

Bagi para pelaku pelemparan batu ke KRL bisa dijerat Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Kemudian juga pada ayat (2) yang mengancam hukuman maksimal penjara tujuh tahun jika kekerasan menyebabkan luka-luka, sembilan tahun jika kekerasan membuat luka berat, dan 12 tahun jika sampai mengakibatkan maut.

Baca juga: Penjelasan KCI Soal Keluhan Penumpang KRL yang Merasa Tidak Nyaman Transit di Stasiun Manggarai

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus