Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terus mengubek-ubek dugaan korupsi di Perusahaan Listrik Negara, Kejaksaan Agung menolak jika disebut mencari-cari kesalahan. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyopramono, jaksa menyidik perkara dengan mengutamakan bukti. Soal seberapa kuat bukti itu, biar pengadilan yang menguji. Berikut ini wawancara Widyopramono dengan Tempo, Jumat pekan lalu.
Mengapa Kejaksaan Agung bersemangat mengusut dugaan korupsi di PLN?
Ini mulanya dari kasus byar-pet, byar-pet. Listrik berkali-kali mati, baru Kejaksaan turun. Kami bukan menghalangi pembangunan kelistrikan. Kami tak mencari-cari masalah. Kami tak merekayasa perkara. Kami turun karena memang ada yang tidak benar.
Menurut jaksa, kejahatan dalam kasus turbin Belawan itu seperti apa?
Dimulai dari kontraknya saja sudah berlainan. Kontraknya dibuat tidak pada tempatnya. Penunjukan langsung jadi pemilihan langsung. Itu kan tidak pada tempatnya. Anggaplah kita punya mobil Toyota. Bengkel yang paling cocok tentu bengkel Toyota. Mesin Siemens juga seharusnya seperti itu. Seharusnya kan penunjukan langsung. Tapi dicari-cari cara agar orang lain bisa masuk. Maka dibuatlah pemilihan langsung.
Jadi ada rekayasa dalam proses lelang?
Iya, gambarannya kira-kira seperti itu.
Kalau jaksa menganggap kesalahannya jelas, mengapa yang disasar baru para manajernya?
Tunggu saatnya. Menangani perkara itu enggak harus grudak-gruduk. Kami selektif sekali. Perkara ini kami sisir. Kami tidak akan menzalimi orang dengan main-main menangani kasus.
Jaksa menyebut kerugian negara sekitar Rp 322 triliun. Bagaimana menghitungnya?
Yang menilai itu bukan Kejaksaan. Detailnya tanya BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Mereka punya hitung-hitungannya. BPKP menilai berdasarkan bukti dan perbuatan yang diduga melanggar hukum oleh mereka.
Mapna kan sudah menyelesaikan pekerjaan mereka. Mesinnya juga terpasang dan berfungsi. Bagaimana bisa ada kerugian negara?
Jangan logika orang awam dijadikan dasar penilaian seseorang bersalah atau tidak. Yang harus dijadikan dasar itu hasil penyidikan tersebut benar apa tidak, terbukti apa tidak. Nanti diuji di pengadilan.
Seorang tersangka mengungkapkan upaya pemerasan yang mengatasnamakan seorang jaksa. Tindak lanjutnya bagaimana?
Di kalangan internal Kejaksaan yang memeriksa itu Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Bagi saya, kalau ada jaksa yang menangani perkara korupsi berani melakukan perbuatan di luar koridor yang ada, itu sama saja menggali kuburnya sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo