Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Lima Yang Terkena 'Ledakan'

Pengadilan memvonis lima bekas pejabat PLN Belawan hukuman 8-11 tahun penjara. Rekanan proyek buron.

7 April 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MATA Alfred Pangaribuan terlihat berkaca-kaca saat mendengar putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara. Pertengahan Maret lalu, ketua majelis hakim S.B. Hutagalung memvonis Alfred 11 tahun penjara. "Saya banding, Pak Hakim," kata Alfred, mantan General Manager PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara.

Selain divonis pidana kurungan, Alfred diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Dia divonis melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan flame tube GT 1.2 PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Utara Sektor Belawan pada 2007, yang mengakibatkan negara rugi Rp 23,9 miliar.

Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa, yang juga menuntut Alfred 11 tahun. Hanya, dalam soal denda, jaksa menuntut lebih besar: Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain Albert, dalam selang waktu tak jauh berbeda, empat mantan pejabat PLN masuk bui.

Mereka adalah bekas Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang di PLN Sumatera Bagian Utara Ferdinand Ritonga, yang divonis 8 tahun penjara plus denda Rp 100 juta, dan bekas Manajer Produksi PLN Sumatera Bagian Utara Fahmi Rizal Lubis, yang divonis 9 tahun penjara plus denda Rp 700 juta. Selain itu, Ketua Panitia Barang dan Jasa Robert Manyuzar serta Manajer Perencana PLN Sumatera Bagian Utara Edward Silitonga, masing-masing divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Lima mantan pejabat ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Kerugian negara, menurut kejaksaan, Rp 23,9 miliar-sesuai dengan nilai proyek pengadaan flame tube yang dikerjakan CV Sri Makmur. Direktur CV Sri Makmur, Yuni, kini buron.

Senior ManagerHubungan Masyarakat PLN BambangDwiyantomenolak berkomentar mengenai kasus yang dialami para bekas pejabat PLN. "Mereka banding. Kami sendiri menghormati proses hukum yang berjalan," katanya Jumat pekan lalu kepada Tempo. Selain lima mantan pejabat PLN yang telah divonis, kini proses persidangan terhadap Ermawan Arief Budiman, mantan Manajer PLN Sektor Belawan, masih terus berlanjut.

l l l

SETELAH memasuki 100 ribu jam operasi, sesuai dengan aturan, gas turbin perlu melalui pemeliharaan atau perpanjangan usia pakai. Ini untuk mencegah terjadinya kerusakan fatal dalam pasokan listrik. Pada akhir 2009, gas turbin di blok 1 nomor 2 atau GT 1.2 di Belawan, Sumatera Utara, akan memasuki masa 100 ribu jam operasi.

Sejak 2007, PLN Belawan mempersiapkan proyek pemeliharaan dengan penggantian flame tube untuk GT 1.2. Tender pengadaan melibatkan enam perusahaan dengan pemenang lelang CV Sri Makmur. Perusahaan ini menawarkan nilai proyek paling rendah dibanding lima perusahaan peserta lain. Sri berkomitmen menyediakan flame tube nomor seri DG 10530 buatan Siemens seharga Rp 23,9 miliar. Kontrak ditandatangani Albert dan Yuni pada 7 Juni 2007.

Pada saat bersamaan, Rokhmad Riyadi, Pelaksana Harian Manajer Sektor Belawan, pada 7 Juni 2007 memeriksa barang flame tube Sri Makmur. Saat pemeriksaan, dia mengetahui barang tersebut memiliki spesifikasi berbeda dengan flame tube lama. "Saat itu, tak ada keterangan spesifikasi barang," ujarnya saat bersaksi di pengadilan.

Rokhmad melaporkan temuannya kepada Albert Pangaribuan, Fahmi Rizal Lubis, dan Robert Manyuzar. Ada 11 perbedaan spesifikasi antara flame tube lama dan baru. Dalam catatannya, Rokhmad menulis brick holder desain baru lebih rendah sehingga dikhawatirkan jilatan lidah api langsung mengenai brick holder dan menyebabkan kerusakan.

Menyikapi temuan ini, pada 22 Februari 2008 diadakan rapat membahas flame tube, yang dihadiri Ferdinand Ritonga, Ermawan Arief Budiman, Lando Hutabarat (perwakilan CV Sri Makmur), dan Christoph M. Silalahi sebagai General Manager Service PT Siemens Indonesia.

Siemens menjelaskan, flame tube lama sudah tak diproduksi lagi sejak lima tahun lalu. Flame tube tipe pengganti telah dipakai di beberapa pusat pembangkit listrik di Senoko, Singapura. Perusahaan asal Jerman ini memberikan surat jaminan pada 13 Februari 2008 yang menyatakan flame tube pengganti dapat dipasang dan beroperasi dengan baik. Siemens menawarkan bantuan secara gratis untuk pemasangan flame tube pengganti.

Penjelasan Siemens ini membuat para pejabat PLN Belawan tetap memasang flame tube baru meski memiliki spesifikasi berbeda dengan yang lama. Pemasangan dilakukan PT Pembangkit Jawa Bali Service pada 2009. Nilai kontraknya Rp 4,9 miliar.

Siemens menangani proyek flame tube GT 1.2 pertama kali pada 1992 dengan memasang turbin tipe V.94.2 yang baru dengan kapasitas 128 megawatt. Mereka pernah melakukan pemeliharaan pada 1994 dan 2004. Perusahaan ini merekomendasikan penggantian suku cadang yang komplet.

Setelah 22 bulan pemasangan, pada 2012, GT 1.2 meledak. Menurut keterangan saksi ahli, Rugfito Yohanes, pensiunan PT Indonesia Power Unit Pembangkit Listrik Semarang, flame tube mengalami kerusakan pada brick holder akibat pemanasan berlebihan yang mengakibatkan terlepasnya keramik batu tahan api. Terlepasnya keramik ini menghantam blade turbin dan mengakibatkan blade rusak, baik bagian rotor maupun stator. Daya tahan alat itu sendiri semestinya 8-12 tahun.

Adapun saksi ahli Hari Yurismono dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi mengatakan, setelah bekerja 32.244 jam, brick holder pada salah satu sisi rusak dan 25 buah keramik tahan panas terlepas dari flame tube. Keramik yang terbawa panas menuju turbin dan menghantam sudut-sudut turbin sehingga terjadi getaran tinggi di atas batas sistem kontrol. Akibatnya, GT 1.2 tak beroperasi kembali.

Ledakan GT 1.2 memicu kejaksaan melakukan penyidikan. Maka enam bekas pejabat PLN itu pun terseret. Kejaksaan mendakwa mereka tak melakukan survei mengenai keberadaan flame tube dan tak melakukan penolakan meskipun flame tube baru memiliki spesifikasi berbeda dengan kebutuhan yang lama. Tapi, soal kebutuhan survei ini, seorang pejabat PLN yang enggan disebutkan namanya mengatakan itu bukan kewajiban. Berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa PLN, sesuai dengan Keputusan Direksi Tahun 2004, untuk hal demikian tak diperlukan survei.

Sumber Tempo di PLN menuding kejaksaan telah melakukan kriminalisasi dalam kasus ini. Dia menilai jaksa kurang paham terhadap permasalahan kasus ini. Atas penilaian ini, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyopramono membantah. Dia menegaskan bahwa tim jaksa profesional dalam menangani perkara ini. "Kami tak melakukan rekayasa, dan itu terbukti di pengadilan," ucap Widyopramono.

Yuliawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus