Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kapal Terbakar di Kepulauan Seribu: Tiga Tewas, Satu Masih Hilang

Peristiwa kapal terbakar di dekat Kepulauan Seribu itu terjadi pada Senin malam. Ada 18 orang ABK yang berada di dalamnya.

12 Maret 2019 | 19.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korban tewas akibat kebakaran kapal penangkap cumi-cumi KM Riki Baru yang terjadi di sebelah timur Pulau Peniki, Kepulauan Seribu, bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, korban tewas yang ditemukan akibat kapal terbakar itu berjumlah dua orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Subdit Patroli Air Direktorat Polair Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri Komisaris Besar Makhruzi Rahman mengatakan selain tiga korban tewas, masih ada satu korban yang belum ditemukan. "Yang satu masih kita cari. Dari 18 awak kapal, 14 orang selamat, tiga tewas dan satu lagi masih dicari," kata dia di Mapolairud Baharkam Polri, Selasa, 12 Maret 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peristiwa kebakaran KM Riki Baru terjadi pada Senin, 11 Maret lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Kapal itu terbakar di polisi lima mil laut sebelah timur Pulai Paniki.

Makhruzi mengatakan pihaknya sudah mengerahkan empat kapal patroli untuk mencari korban-korban. Kapal yang dikerahkan adalah KP Pelatuk-3013, KP Kolibri-4015, KP Elang Laut-2003 dan KP Sundaicus-2001.

Tim Polairud di KP Pelatuk-3013 berhasil menemukan enam ABK yang kemudian dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan.

Sedangkan awak kapal KM Riki Baru lainnya dievakuasi oleh KM Putra Bahagia yang kebetulan melintas di dekat KM Riki Baru, kapal terbakar di sebelah timur dari Pulau Peniki, Kepulauan Seribu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus