Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kapolda Babel Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Penyekapan Ibu dan Anak di Perusahaan Sawit

Penyekapan ibu dan anak ini terjadi di sebuah perusahaan sawit di Bangka. Dua orang dari manajemen perusahaan dijadikan tersangka.

11 Desember 2024 | 08.23 WIB

Seorang ibu bernama Nadya dan bayinya disekap di lokasi bekas kandang anjing oleh manajemen perusahaan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) yang terletak di Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka. Istimewa
Perbesar
Seorang ibu bernama Nadya dan bayinya disekap di lokasi bekas kandang anjing oleh manajemen perusahaan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) yang terletak di Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang dari manajemen perusahaan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) mengajukan permohonan penangguhan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan ibu dan anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kedua tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan adalah YS yang merupakan utusan kantor pusat PT PMM dan GM yang menjabat sebagai manager operasional PT PMM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung Inspektur Jenderal Hendro Pandowo mengatakan pihaknya belum mengetahui soal usulan penangguhan tersebut. Namun dia dengan tegas tidak akan menyetujui permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka tersebut.

"Tidak akan ada penangguhan," ujar Hendro singkat saat dikonfirmasi Tempo melalui Pesan WhatsApp, Selasa, 10 Desember 2024.

Usulan permohonan penangguhan YS dan GM disampaikan oleh Ketua Tim Legal PT PMM, Tian Handoko Teralandu yang ditujukan kepada penyidik di Kepolisian Resor (Polres) Bangka.

"Alasan permohonan penangguhan penahanan karena kedua tersangka merupakan manajemen perusahaan sehingga penahanan mereka berpengaruh terhadap kegiatan operasional perusahaan," ujar dia.

Menurut Tian, penahanan YS dan GM berdampak luas dimana kegiatan operasional pabrik Crude Palm Oil (CPO) PT PMM tidak beroperasi yang mengakibatkan para karyawan tidak dapat bekerja.

"Makanya kami berharap permohonan penangguhan penahanan ini dapat disetujui. Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun disisi lain ada kegiatan operasional perusahaan yang harus berjalan," ujar dia.

Sebelumnya Kapolres Bangka Ajun Komisaris Besar Toni Sarjaka mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua orang yang berasal dari manajemen perusahaan berinisial YS dan GM.

"Tersangka pertama adalah GM. Setelah kita kembangkan penyidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, pimpinan GM berinisial YS kita tetapkan juga sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan," ujar dia.

Toni menuturkan GM dan Y dijerat pidana Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

"Tersangka YS yang merupakan pimpinan tersangka GM berperan sebagai pihak yang menyuruh melakukan penyekapan. Sementara tersangka GM berperan sebagai pihak yang melaksanakan perintah YS," ujar dia.

Sebelumnya korban penyekapan Nadya dan anaknya yang bernama Noval usia 1,2 tahun diduga menjadi korban penyekapan yang berlangsung sejak Kamis, 5 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di pabrik PT PMM di Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka.

Nadya dan anaknya dibebaskan pada Jumat Pagi, 6 Desember 2024 oleh anggota Polsek Bakam dan Polres Bangka setelah mengirim potongan video yang melaporkan kondisinya didalam perusahaan.

Servio Maranda

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus