Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kapolri Janji Bakal Proses Pidana Personel yang Bekingi Judi Online

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan hukuman bagi anggota yang bekingi atau menerima imbalan dari pelaku judi online tak hanya sanksi disipliner.

12 November 2024 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024. Rapat tersebut membahas realisasi anggaran dan capaian kinerja tahun 2024 serta rencana kerja dan target capaian Polri tahun 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya dalam memberantas praktik judi online, termasuk menindak tegas anggota kepolisian yang terlibat. Hal ini disampaikan Kapolri usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 11 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sigit menegaskan seluruh personel polisi yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut akan ditindak. Ia mengklaim sudah menginstruksikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengambil langkah-langkah disipliner bagi anggota yang terbukti terlibat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terhadap anggota-anggota yang masih main-main ikut, coba-coba main judi online, saya sudah perintahkan kepada Kabid Propam untuk dilakukan penertiban, diberikan sanksi,” ujar Sigit.

Sigit mengatakan bahwa hukuman bagi anggota yang membekingi atau bahkan menerima imbalan dari pelaku judi online tidak hanya akan berhenti pada sanksi disipliner. “Yang terlibat menerima atau bahkan membekingi, saya minta untuk diusut tuntas diproses pidana, saya kira itu komitmen kita,” tutur dia.

Selain menindak secara internal, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan instansi terkait. Polri akan memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kementerian lain guna mengoptimalkan pemberantasan judi online di Indonesia.

“Jadi, kami akan memperkuat kerja sama dengan PPATK, dengan kementerian-kementerian yang terkait, sehingga pemberantasan judi online ini betul-betul bisa maksimal,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kapolri menyatakan bahwa pihaknya akan melacak dan menyita aset para pelaku judi online untuk negara. “Harta-harta mereka kita bisa melakukan tracing, apabila itu bisa kita dapatkan, bisa kita sita, dan bisa kita serahkan ke negara,” katanya.

Melalui langkah-langkah ini, Polri berharap praktik judi online dapat diberantas hingga ke akar-akarnya dan integritas internal Korps Bhayangkara itu dapat terjaga.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus