Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kapolri Sebut Sejumlah Kasus Serangan Tokoh Agama Rekayasa

Kapolri menuturkan dari 47 kasus penyerangan tokoh agama yang dilaporkan ke polisi, hanya lima kasus yang terindikasi telah terjadi tindak pidana.

14 Maret 2018 | 21.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat menerima Penganugerahan Bintang Kartika Eka Paksi Utama dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, 14 Maret 2018. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus penyerangan tokoh agama di beberapa daerah. Menurut Kapolri, tidak ada bukti penyerangan terhadap tokoh agama dan tempat ibadah berlangsung sistematis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Belum bukan berarti tidak karena ada beberapa yang cukup janggal dan terus kami dalami," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 14 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Serangan kepada tokoh agama beberapa kali terjadi di sejumlah daerah. Pada Ahad, 18 Februari 2018, pengasuh Pondok Pesantren Karangasem, Paciran, Lamongan, Hakam Mubarok, mendapat serangan dari orang asing di kompleks pesantren. Seminggu sebelumnya, kasus serupa menimpa Romo Prier dan jemaat Gereja St Lidwina, Sleman, Yogyakarta. Seorang pria bernama Suliyono memasuki gereja, menyerang Romo Prier dan melukai jemaat.

Tito menuturkan dari 47 kasus penyerangan tokoh agama yang dilaporkan ke polisi, hanya lima kasus yang terindikasi telah terjadi tindak pidana. Temuannya, kata dia, sebagian besar pelaku penyerangan dalam kasus tersebut mengalami gangguan kejiwaan. "Sebagian besar tersangka begitu diperiksa, mengalami gangguan kejiwaan," kata dia.

Tito pun menilai sebagian besar penyerangan tokoh agama hanya rekayasa dengan tujuan untuk menarik perhatian. Rekayasa itu, menurut dia, kemudian disebarkan melalui media sosial. "Sejumlah kasus itu tidak terjadi pidana, tapi rekayasa," kata mantan Kepala BNPT itu.

Menurut Tito, ada kasus yang diketahui rekayasa setelah menjadi bahan laporan kepada kepolisian. "Yang bersangkutan menyatakan kepada polisi dianiaya, tapi setelah dilakukan rekonstruksi ditemukan kejanggalan dan kemudian mengakui tidak terjadi kejadian itu," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus