Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengingatkan mafia pangan untuk tidak melakukan tindakan pelanggaran yang bisa menyebabkan ketidakstabilan ekonomi. Polri baru saja menadatangani nota kerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk menguatkan kerja sama di bidang perdagangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini tujuannya bukan untuk menakuti pelaku usaha, tapi yang harus takut adalah kartel penimbun harga atau yang memonopoli," ucap Tito di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2018.
Baca: Nota Kesepahaman Kemendag dan Kepolisian Diperpanjang, Ini Isinya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari ini, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman tentang Penegakan Hukum, Pengawasan, dan Pengamanan di Bidang Perdagangan di kantor Kemendag. Nota kesepahaman itu sebagai bentuk penguatan kerja sama antara Kemendag dan Polri di bidang perdagangan tersebut.
"Pelaksanaan penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mewujudkan kerja sama yang sinergis antara Kementerian Perdagangan dan Polri dalam pelaksanaan kegiatan penegakan hukum, pengawasan, dan keamanan di bidang perdagangan," kata Enggar ketika memberikan sambutan.
Dalam nota kesepahaman itu, Kemendag dan Polri telah menyusun strategi penegakan hukum yang mencakup seluruh kegiatan perdagangan. Enggar menjelaskan kegiatan penegakan hukum di bidang perdagangan harus mencakup keseluruhan subbidang, termasuk perdagangan berjangka komoditas dan distribusi barang pokok.
Baca juga: Kementerian Perdagangan Awasi Barang dan Pelaku Usaha
Selama ini, menurut Enggar Kemendag mengalami kesulitan dalam mengawasi keamanan perdagangan akibat keterbatasan sumber daya manusia. Padahal, Kemendag memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengawal lima undang-undang, yakni UU Metrologi Legal, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Sistem Resi Gudang, dan UU Perdagangan.
"Maka itu perlu kerja sama Polri dalam penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan perdagangan," kata Enggar.
Tito membenarkan pernyataan Enggar tersebut. Nantinya, ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi koordinasi kegiatan dalam bidang pertukaran data, informasi, penegakan hukum, pengawasan, pengamanan serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia.
"Yang diperlukan saat ini adalah langkah konkret dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum yang hasilnya dapat segera dirasakan masyarakat," kata Tito.
Tito menuturkan, dengan adanya nota kesepahaman ini, Polri sepakat untuk memberikan dulungan berupa bantuan taktis, teknis, upaya paksa, dan konsultasi. Sementara itu, Kemendag akan memberi dukungan keterangan ahli serta pertukaran data dan informasi yang dibutuhkan Polri dalam penegakan hukum. Proses penegakan hukum juga dilaksanakan melalui koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemendag.
"Dengan begitu, ini langkah proaktif untuk menjaga sektor ekonomi tetap baik, sesuai dengan undang-undang," kata Tito.
Ia menambahkan, kerja sama yang dilakukan Polri dan Kemendag ini penting terutama menjelang tahun politik, yaitu pemilihan kepala daerah 2018 dan pemilihan presiden 2019.
Setelah adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, Tito dan Enggar akan langsung menggelar konferensi video yang diikuti seluruh jajaran Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, Bidang Intelijen dan Keamanan, serta dinas perdagangan seluruh wilayah tingkat provinsi dan kabupaten. Konferensi itu bertujuan untuk mensosialisasikan kerja sama baru antara Polri dan Kemendag.