Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Karena 'YAP' Sejumlah Anggota Ikatan Notaris Indonesia Kesal

Cara ini mewajibkan anggota Ikatan Notaris Indonesia memiliki rekening BNI. Kerjasama juga tercermin dalam kartu anggota Ikatan Notaris Indonesia.

31 Januari 2018 | 10.35 WIB

Kartu tanda anggota Ikatan Notaris Indonesia.
Perbesar
Kartu tanda anggota Ikatan Notaris Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan baru itu kini menjadi pembahasan hangat di kalangan para anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI). Diberlakukan sejak 2 Januari 2018, aturan itu sekarang telah mengubah sistem pembayaran PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Jika sebelumnya para notaris membayar ke bank untuk pembayaran PNPB, kini, dengan sistem baru, melalui aplikasi YAP! (Your All Payment) Bank BNI, pembayaran dilakukan dengan cara autodebet –memotong langsung uang dalam rekening notaris. Pengumuman perubahan itu dipasang  Direktorat AHU pada 27 Desember lalu dalam laman mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Cara baru ini memang akhirnya mewajibkan anggota Ikatan Notaris  Indonesia -jumlahnya sekitar 17.000 orang-   memiliki rekening di BNI. Untuk membayar PNPB mereka mesti memasukkan nomor rekening dan nomor anggota ke aplikasi YAP sebelum masuk ke sistem online Direktorat Administrasi Hukum Umum. Dengan cara ini pula otomatis segala biaya yang mesti dibayar para notaris akan terdebet dengan sendirinya. “Sistem ini memaksa kita, para notaris memiliki rekening di BNI,” ujar seorang notaris senior. 

Kerjasama INI-BNI juga tercermin dalam kartu anggota Ikatan Notaris Indonesia yang juga berlogo “BNI” dan sekaligus berfungsi sebagai ATM. Dengan para anggotanya memiliki rekening BNI, pengurus INI juga tak lagi pusing menarik iuran anggota. Penarikan  dilakukan dengan auto debet. Besar iuran  seorang notaris dibedakan menurut  domisilinya. Untuk yang berdiam di ibu kota provinsi, besar iuran per bulan Rp 100.000,  sedang di luar ibu kota provinsi Rp 50.000. 

Yang membuat sejumlah notaris geram adalah bukan saja syarat harus memasukkan nomor rekening BNI dan nomor anggota ke aplikasi YAP –hal yang  membuat mereka dipaksa harus memiliki dan menyimpang uang di rekening bank tersebut itu-  juga soal aplikasi YAP. “Sejumlah notaris yang jauh dari Jakarta, seperti Papua, mengeluh karena aplikasi ini sering bermasalah,” ujar sumber Tempo tersebut sembari memperlihatkan diskusi sejumlah  notaris melalui media sosial yang mengeritik  aturan baru ini.

Sejumlah notaris yang dihubungi Tempo mengaku sistem pembayaran baru itu kini menjadi keluhan para notaris. “Menurut saya karena sosialisasinya yang  kurang,” kata Irfan Uthen Ardiansyah, notaris yang berkantor di Bekasi. Irfan juga melihat pihak bank tak cukup siap untuk melaksanakan sistem ini, terutama berkaitan dengan jaringan. “Saya mendengar keluhan soal  itu. Dan ingat notaris itu tak hanya di Jakarta, juga di daerah-daerah, ” katanya.

Dihubungi Tempo, Ketua Ikatan Notaris Indonesia, Yualita Widyadhari , menyatakan aplikasi YAP yang dibuat BNI justru mempermudah notaris karena mereka tidak perlu jalan ke bank. “Cukup melalui handphone,” kata Yualita.

Menurut Yualita, sebagai notaris pihaknya juga harus mendukung program pemerintah dalam kemudahan berusaha, Ease of Doing Business (EoDB). Menurut dia, dipilihnya BNI karena bank tersebut yang sudah siap sejak beberapa tahun terakhir ini dalam pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan Kementerian Hukum.

LESTANTYA R. BASKORO

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus