Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh menilai kasus karyawati diajak staycation (menginap di hotel) di Karawang sebagai dampak buruk sistem kerja kontrak. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan kondisi kaum buruh semakin mengkhawatirkan sejak adanya UU Cipta Kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iqbal menjelaskan sistem kerja kontrak menjadikan posisi kaum buruh berada di dalam posisi yang merugikan. Ia menambahkan adanya UU Cipta Kerja membuat posisi kaum buruh dibuat semakin lemah karena aturan baru tersebut tidak membatasi periode kontrak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Akibatnya, buruh yang dalam posisi lemah karena khawatir tidak diperpanjang lagi kontraknya dalam posisi tidak berdaya ketika diminta staycation,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis pada Ahad, 7 Mei 2023.
Oleh sebab itu, Iqbal mengatakan Partai Buruh mendesak agar UU Omibus Law Cipta Kerja tidak diberlakukan lagi. “Partai Buruh meminta agar UU Cipta Kerja segera dicabut,” ujar dia.
Menanggapi kasus karyawati di Karawang, Iqbal menegaskan Partai Buruh akan berada di pihak korban. Ia mendesak agar perusahaan dan pemerintah agar bertanggungjawab atas perkara tersebut. “Sehingga tidak ada lagi buruh, khususnya perempuan, yang akan menjadi korban kesewenang-wenangan,” kata Iqbal.
Selain itu, Iqbal mengklaim sudah menginstruskiskan kepada sejumlah organisasi gerakan buruh untuk segera bergerak mengadvokasi korban. Ia menyebut Partai Buruh akan memberikan advokasi hukum kepada korban nantinya.
“Saya sudah minta FSPMI dan Posko Orang di Kabupaten Bekasi untuk menemukan korban. Kami akan membela, kalau itu benar, kita geruduk sekalian kantornya,” ujar dia.
Iqbal juga meminta kepada kaum buruh terutama wanita agar mau melawan kesewenang-wenangan atasan. Ia mengajak aga kaum buruh wanita mau speak up apabila terjadi pelecehan di tempat kerja.
“Masih banyak buruh perempuan yang belum berani melaporkan tingkah laku atasan termasuk perbuatan asusila. Sebagian dari mereka malu karena menganggap itu aib. Ada juga yang takut kehilangan mata pencaharian, belum lagi bisa menjadi bumerang karena dianggap mencemarkan nama baik,” kata Iqbal.
Sebelumnya, beredar di media sosial mengenai seorang karyawati di Karawang yang mengaku diajak bermalam bersama atasannya. Hal itu dikatakan sebagai syarat perpanjangan kontrak sang karyawati. Atas kejadian itu, sang karyawati telah melaporkan atasannya ke kepolisian.