Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasdi Subagyono Sebut Diperintah Syahrul Yasin Limpo Kumpulkan Rp 500 Juta untuk THR Komisi IV DPR

Dalam kesaksiannya, Kasdi Subagyono mengaku menjalankan perintah tersebut tanpa konfirmasi dari Syahrul Yasin Limpo.

20 Juni 2024 | 09.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono menyebut diperintah Syahrul Yasin Limpo alias SYL untuk menyediakan Rp 500 juta sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi Komisi IV DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perintah itu didapat Kasdi melalui bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. "Infonya dari Hatta, dia bilang itu perintah Pak Menteri," kata Kasdi Subagyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kesaksiannya, Kasdi mengaku menjalankan perintah tersebut tanpa konfirmasi SYL. Dia segera mengumpulkan Rp 500 juta itu dari para eselon satu di Kementan.

Menurut Kasdi, uang yang sudah terkumpul kemudian diserahkan secara tunai kepada Hatta melalui bawahannya. Selanjutnya, Hatta menyerahkan uang itu kepada Komisi IV DPR. "Ada tanda terimanya kalau Hatta yang menerima uang itu," ujarnya.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya, Kasdi Soebagyono dan Muhammad Hatta didakwa atas pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Perbuatan Syahrul Yasin Limpo, dan dua pejabat Kementerian Pertanian, yaitu Kasdi, dan Hatta diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus