Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara.

10 Maret 2021 | 16.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021. ANTARA/Desca Lidya Natalia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra. Selain itu, Napoleon juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim menyatakan Napoleon terbukti menerima Sin$ 200 ribu dan US$ 370 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan agar Napoleon membantu menghapus Djoko Tjandra dari status daftar pencarian orang sistem Imigrasi.

Penghapusan itu membuat Djoko Tjandra, selaku buronan kasus korupsi cessie Bank Bali bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan praperadilan.

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Irjen Napoleon menyatakan mengajukan banding. "Saya lebih baik mati daripada martabat saya dilecehkan. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," kata dia dalam sidang. Sementara jaksa mengatakan pikir-pikir.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus