Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Husein Alatas alias Habib Husein lantaran diduga terlibat tindak pencabulan terhadap seorang perempuan. Kini, tersangka sudah ditahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Senin kemarin, tanggal 16 Desember, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Resmob Dikrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana kejahatan kesopanan atau pencabulan. Yang bersangkutan inisial HA alias HH," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peristiwa dugaan pencabulan itu diduga terjadi pada November lalu. Modus pelaku adalah membuka praktik pengobatan alternatif di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Dugaan pelecehan seksual itu diduga terjadi pada saat Husein sedang mengobati korban. "Jadi pada saat dia mengobati korban, dia lakukan pencabulan lah, korban ini kan tidak terima kemudian dia laporkan," ujar Yusri.
Yusri mengatakan polisi telah memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan pencabulan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Husein ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Ada tiga saksi yang diperiksa, kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Polda Metro Jaya," ujarnya.