Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna absen dalam panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW 101, Jumat, 15 Desember 2017. Kuasa hukum Agus, Pahrozi, mengatakan kliennya tengah melaksanakan umrah di Tanah Suci.
"Beliau menyampaikan sedang melaksanakan ibadah umrah. Karena itu, selaku warga negara yang kooperatif kami menyampaikan ke penyidik bahwa klien kami belum bisa hadir," kata Pahrozi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat.
Baca juga: Kasus Helikopter AW 101, Mantan KSAU Mangkir dari Panggilan KPK
Penyidik KPK sebelumnya mengagendakan pemeriksaan Agus sebagai saksi pada Senin, 27 November 2017 lalu. Namun, Agus tidak hadir karena alasan umrah. Agus kembali tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini dengan alasan sama.
Menurut Pahrozi, kliennya baru berangkat umrah sejak Desember. "Saya memastikan ke rumahnya, sepanjang yang saya tahu (Agus) sedang berada di luar Indonesia," ucap Pahrozi.
Dia juga mengatakan, Agus rencananya melaksanakan umrah selama 30 hari dengan batas visa pada 20 Desember 2017 mendatang. Pada tanggal itu, Pahrozi mengatakan, kliennya akan pulang.
Pahrozi juga menuturkan, Agus akan segera memenuhi panggilan penyidik setibanya di Tanah Air. "Selaku warga negara yang baik, ya kalau memang nanti di Jakarta, beliau akan hadir," kata Pahrozi.
Agus dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus tindak pidana insubordinasi penyalahgunaan wewenang dan turut membantu tindak pidana korupsi helikopter AW 101 pengadaan TNI AU tahun anggaran 2016, yang dilakukan Letnan Kolonel Adm Wisnu Wicaksono. Agus diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. PT Diratama merupakan perusahaan rekanan TNI untuk pengadaan helikopter. Anggaran pengadaan helikopter ini, yakni sebesar Rp 740 miliar, diduga telah digelembungkan Rp 220 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini