Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Mandala Shoji, Pengacara Sebut Tak Ada Undangan Kejaksaan

Pengacara Mandala Shoji, Elza Syarif mendapat pemberitahuan dari Kejaksaan bahwa kliennya harus memenuhi keputusan hakim pada Jumat siang 8 Februari.

10 Februari 2019 | 11.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Caleg Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji (tengah), menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019. Mandala sempat mangkir dari pemanggilan setelah mendapat vonis bersalah dari pengadilan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara presenter Mandala Abadi alias Mandala Shoji, Elza Syarief, menjelaskan alasan kliennya tak memenuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal pelanggaran tindak pidana pemilu.

Menurut dia, Kejaksaan Jakarta Pusat tak pernah memberikan undangan kepada Mandala untuk memenuhi putusan pengadilan.
Baca : Penjelasan Pengacara Mandala Shoji soal Tudingan Melarikan diri.

"(Karena) harus ada undangan ini atau perintah untuk melaksanakan putusan. Ga bisa cuma lewat telepon saja," ujar Elza saat menggelar jumpa pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 9 Februari 2019.

Pihaknya baru mengetahui bahwa Mandala harus segera memenuhi keputusan hakim, pada Jumat kemarin.

Saat itu, Elza mendapat pemberitahuan dari Kejaksaan bahwa Mandala harus memenuhi keputusan hakim pada Jumat siang. "Kami kalang kabut menghubungi Mandala. Sampai akhirnya jam 5-an dia baru bisa dihubungi," kata Elza.

Usai mendapat kabar dari pengacaranya, Mandala segera pergi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Di sana ia segera diproses petugas untuk menjalani keputusan hakim dan dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Istri Mandala Shoji, Maridha Deanova Safriana, bersama kuasa hukumnya Elza Syarief saat menggelar jumpa wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 9 Februari 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Mandala sempat dicari Kejaksaan selama dua minggu usai bandingnya ditolak dan vonis 3,5 bulan penjaranya dinyatakan inkrah. Kejaksaan sempat kesulitan mendeteksi lokasi Mandala.

Sebab, ponselnya tak aktif. Bahkan, Kejaksaan Jakarta Pusat sampai minta bantuan dari Kejaksaan Agung untuk meminjam alat pendeteksi buron.

Selain dicari Kejaksaan Jakarta Pusat, Mandala sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Jakarta Selatan. Mandala menerima vonis hukum penjara dengan waktu yang sama seperti vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mandala dinyatakan bersalah lantaran terbukti telah menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung. Materi yang dijanjikan berupa kupon umroh dan doorprize.
Simak pula :
Malam Pertama Mandala Shoji penjara, Ini Doa Sang Istri

Pelanggaran tersebut dilakukan oleh dia di dua tempat berbeda, yaitu di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Lalu, di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada Ahad, 11 November 2018.

Mandala Shoji dijerat dengan Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menerima hukuman kurung 3,5 bulan penjara.



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus