Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Meikarta, Kemendagri Klarifikasi Pernyataan Bupati Neneng

Soal kesaksian Bupati Neneng Hasanah yang menyebut nama Mendagri Tjahjo Kumolo di sidang kasus Meikarta, begini keterangan Kemendagri.

15 Januari 2019 | 05.48 WIB

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, seusai menjalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018. Neneng Hasanah Yasin diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, seusai menjalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018. Neneng Hasanah Yasin diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menjawab pernyataan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin yang menyebut nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantu izin Meikarta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 14 Januari 2019. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar Baharuddin mengatakan Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perijinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca juga: Bupati Bekasi Sebut Diminta Tjahjo Kumolo Bantu Izin Meikarta

"Kewenangan perijinan, untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jabar dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jabar," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Januari 2019.

Dia mengatakan tata cara memberi rekomendasi, sesuai Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar, pasal 10 huruf F, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walau sudah empat tahun diamanahkan Perda. "Sehingga proses perijinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik," ujar dia.

Nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo disebut-sebut dalam persidangan dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Tjahjo Kumolo, menurut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, meminta tolong kepada dirinya untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'Tolong perizinan Meikarta dibantu'," ujar Neneng dalam kesaksian, Senin 14 Januari 2019.

Bahtiar mengatakan polemik perijinan Meikarta saat itu semakin ramai dalam pemberitaan. Saat itu, perbedaan pandangan mengenai sikap pemerintah Jawa Barat dan pemerintah Kabupaten Bekasi semakin memanas di media. Hal ini, kata Bahtiar, tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Untuk mencari solusi yang terbaik, kata Bahtiar, Tjahjo Kumolo memang benar meminta kepada Bupati Bekasi terkait perizinan Meikarta, agar diselesaikan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, yaitu berkoordinasi dengan Gubernur Jabar.

Hal itu berdasarkan hasil rapat terbuka di Kemendagri. "Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab dan Pemprov jangan ribut berpolemik di media publik," ujar Bahtiar.

Baca juga: Sidang Suap Meikarta, Jaksa Sebut Keterlibatan Lippo Cikarang

Tjahjo Kumolo, kata Bahtiar, menyarankan melalui Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab dan Pemprov dengan pihak-pihak terkait dalam sebuah rapat terbuka di Kemendagri.

Rapat diadakan 3 Oktober 2017, yang sekaligus sebagai tindak lanjut hasil RDP dengan DPR-RI 27 September 2017. RDP itu meminta Kemendagri untuk mengkonsolidasikan/mengoordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait permasalahan perizinan Meikarta.

Menurut Bahtiar dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinannya, namun lebih pada aspek pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam UU Pemda 23/2014 khususnya terkait dengan Produk Hukum Daerah (Perda No 12/2014 dan Pergub yg belum disiapkan) tentang keduanya merupakan acuan untuk perijinan.

"Perizinannya sendiri, merupakan kewenangan Bupati Bekasi, sedang Rekomendasi (Dalam hal ini Rekomendasi Dengan Catatan -RDC) menjadi kewenangan Gubernur Jabar," kata dia.

Sedangkan posisi Menteri Dalam Negeri, menurut Bahtiar, hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisir friksi, polemik konflik kewenangan pemprov Jabar dengan pemkab Bekasi serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik.

Dengan demikian, sesuai UU Pemda, kata Bahtiar, memang benar bahwa berdasarkan hasil rapat yang difasilitasi Dirjen Otonomi Daerah, Mendagri melaksanakan tugas pembinaan dengan meminta agar Bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. "Agar tidak menjadi polemik di ruang publik. Dan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI," kata Bahtiar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus