Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Narkoba, Polisi Sita Cincin Permata Senilai Rp 1 Miliar

Cincin permata digunakan sebagai jaminan untuk dapatkan narkoba dari pengedar. Pemiliknya, tersangka yang mengaku mantan pacar artis terkenal Syahrini

16 Januari 2019 | 21.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi menunjukkan barang bukti sabu seberat 2.357 gram dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 16 Januari 2019. Tempo/Nabila Hanum

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah cincin permata yang ditaksir senilai Rp 1 miliar ikut disita polisi dalam penetapan empat tersangka kasus narkoba. Satu di antara keempatnya mengaku kepada polisi sebagai mantan pacar artis terkenal, Syahrini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hans, tersangka itu, diketahui pemilik cincin tersebut. Dia menjaminkannya kepada tersangka lain yang masih buron. "Jadi dia menjaminkan cincin ini untuk pembayaran narkotika jenis sabu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu 16 Januari 2019.

Kepala Sub Direktorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dony Alexander mengatakan cincin disita dari tangan tersangka lain, FK. Total bersama Hans dan FK ada empat tersangka yang ditangkap dan satu masih buron.

Keempatnya dicokok dalam waktu yang berbeda. Diawali pada 21 Desember 2018 saat polisi menangkap tersangka SN di sebuah rumah di Jakarta Utara. Saat itu, polisi menyita bukti sabu seberat lima gram.

Barang bukti lebih besar yakni 2.357 gram sabu didapat saat polisi menangkap FK di rumah di Menteng, Jakarta Pusat, pada malam hari yang sama. Setelah menangkap dua orang, polisi memburu Hans dan TP. Keempatnya kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Selain Hans, SN, FK, dan TP, polisi masih memburu HK. "Saat ini HK sudah DPO,dan sudah kami lakukan permintaan pencekalan ke luar negeri," kata Argo.

Menurut Argo, kelima tersangka itu akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman untuk kelima tersangka itu ialah hukuman seumur hidup atau mati.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput politik untuk kanal nasional.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus