Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Mochamad Subchi Azal Tsani, divonis tujuh tahun penjara.

17 November 2022 | 20.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat 8 Juli 2022. Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis terdakwa kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Mochamad Subchi Azal Tsani,  tujuh tahun kurungan penjara. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hakim Sutrisno saat membacarakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 17 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif jaksa, yakni Pasal 289 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal tersebut mengatur soal perbuatan cabul yang disertai dengan ancaman. Hukuman maksimal pasal ini adalah sembilan tahun penjara.

Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa yang menilai Mas Bechi terbukti melanggar pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP seperti pada dakwaan pertama. Pasal itu mengatur soal pemerkosaan yang disertai dengan ancaman. Hukuman maksimal pasal ini adalah 12 tahun penjara. 

Tuntutan jaksa 16 tahun penjara

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut putra dari Kiyai ternama asal Jombang, Muhammad Mukhtar Mukhti, tersebut dengan hukuman 16 tahun penjara. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menyatakan tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan pertama. 

"Di situ kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka, kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP, sehingga kami tuntut 16 tahun penjara," kata Mia. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa. Mereka meyakini Bechi tidak pernah melakukan perbuatan cabul sebagaimana vonis majelis hakim.

"Tidak pernah ada pemerkosaan itu," kata salah satu keluarga terdakwa.

Mas Bechi disebut melakukan pemerkosaan terhadap 5 orang santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang. Kasus ini terkuak setelah seorang santriwati bercerita kepada pihak keluarganya yang kemudian melapor ke polisi. Kasus ini sempat terkatung-katung karena Bechi tak juga mau memenuhi panggilan polisi. Polda Jawa Timur bahkan sempat mengepung pondok pesantren tersebut pada Juli lalu. Setelah negosiasi alot, pihak pondok pesantren akhirnya bersedia untuk menyerahkannya ke polisi. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus