Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mentolerir premanisme di masyarakat. Sikap Kapolri itu disampaikan Trunoyudo menanggapi pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Mampang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 September 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Trunoyudo mengatakan sikap Kapolri tersebut juga merupakan perintah bagi kepolisian. “Menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mana pun,” kata Trunoyudo melalui keterangan tertulis pada Senin, 1 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolri, kata Trunoyudo, berpandangan tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan premanisme di masyarakat, termasuk pembubaran diskusi di Kemang. “Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang,” ucap Trunoyudo.
Dia menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. “Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap oran berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat,” kata Trunoyudo.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang. Mereka dijadikan tersangka tindak pidana perusakan dan pengeroyokan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan tim gabungan polisi dari Ditreskrimum dan Polres Jakarta Selatan telah menangkap lima orang dari kejadian tersebut. “Sementara dua orang telah ditetapkan tersangka,” kata Ade Ary melalui keterangan tertulis pada Ahad, 29 September 2024.
Polisi menjerat para tersangka dalam kasus ini dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal pengeroyokan dan perusakan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika tindakan mereka mengakibatkan luka-luka atau luka berat, para pelaku bisa diancam pidana penjara hingga 7 atau 9 tahun.
Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin juga hadir dalam diskusi Diaspora itu. Dia menyampaikan kelompok itu sudah ada di depan Hotel Grand Kemang sejak pagi. Din menyampaikan, di lokasi juga terdapat polisi yang sedang bertugas. Namun, kata Din, polisi tidak terlihat berupaya mengadang para pengacau yang melakukan pembubaran diskusi.
Pilihan Editor: Kronologi Penyitaan Uang Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific di Kasus Korupsi Duta Palma