Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan berkas dan tersangka dalam kasus pembunuhan penjaga toko baju Resy Ariska di Jalan Borobudur, Kelapa Dua. Tersangka Nada Diana akan dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria mengatakan kejaksaan telah menerima berkas tahap satu beberapa waktu lalu. Berkas tersebut juga telah dilakukan penelitian oleh jaksa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah tahap dua yah," kata Malda pada TEMPO, Rabu 15 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia dalam kasus ini pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Kejaksaan juga mempertimbangkan pasal pembunuhan, yaitu pasal 338.
"Nanti kita alternatifkan dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian," ujarnya.
Namun menurut dia pihaknya akan melihat pada fakta persidangan nantinya.
"Segera setelah kita limpahkan perkara ke pengadilan. Nanti kita lihat fakta sidang pasal mana yang mau dibuktikan, 338 atau 351 ayat 3," ujarnya.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Nada Diana ini terjadi Senin 1 April 2024. Pada saat itu Nada yang mengendarai kendaraan minibus putih singgah di toko milik kerabat Resy.
Resy yang tengah mengepel lantai toko, meminta Nada melepaskan alas kaki, namun tersangka menolak.
Cekcok pun terjadi antara keduanya. Nada saat itu sempat melontarkan umpatan dan melakukan ancaman. Hingga akhirnya Nada mengambil sebilah senjata yang diketahui sebilah katana atau pedang samurai dari mobilnya dan menusuk Resy. Korban pun tersungkur dengan bersimbah darah.
Masyarakat sekitar yang menyaksikan peristiwa cekcok berujung pembunuhan penjaga toko di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang itu hendak mengamankan Nada, namun perempuan itu berhasil melarikan diri.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah