Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Polisi Dalami Sumber Dana Yayasan

Saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami berbagai aspek, termasuk sumber dana operasional panti asuhan tersebut.

13 Oktober 2024 | 20.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana terkini Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kecamatan Pinang Kota Tangerang setelah dugaan pencabulan belasan anak penghuni panti itu terkuak. Bangunan megah tiga lantai itu kini dikelilingi garis polisi, Ahad 6 Oktober 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi terus mendalami kasus dugaan pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang yang melibatkan tiga pengelola. Saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami berbagai aspek, termasuk sumber dana operasional panti asuhan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan penyelidikan itu melibatkan berbagai pihak. "Sumber dana ini merupakan salah satu bagian yang kami dalami, bekerja sama dengan instansi terkait," ujar Ade Ary dikutip pada Ahad, 13 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan panti asuhan yang berdiri sejak 2006 tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Sosial. Hal ini menambah kompleksitas kasus karena operasional panti asuhan tersebut selama 18 tahun belum memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. "Sudah dari 2006 itu aktanya, kegiatannya seperti itu. Ini akan diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota," ucap Ade Ary.

Polisi, kata Ade, berkomitmen untuk mengusut tuntas tidak hanya tindak pidana yang diduga dilakukan, tapi juga berbagai aspek lain, termasuk legalitas dan sumber pendanaan panti asuhan.

Panti Asuhan Darussalam An’nur menjadi sorotan setelah kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual mencuat ke permukaan. Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga tersangka, yaitu ketua yayasan Sudirman, 49 tahun, dan dua orang pengurus panti, Yusuf Bachtiar (30) dan Yandi Supriyadi (29). Diduga tersangka Yandi kabur dan kini masih dalam pengejaran oleh polisi.

Yandi masih berstatus sebagai buron sementara dua lainnya sudah ditahan. Hingga kini, tercatat ada 8 korban dengan lima di antaranya masih berstatus anak, tiga lagi sudah dewasa. 

Kementerian Hukum dan HAM juga menyatakan Panti Asuhan Darussalam An'nur, tidak berbadan hukum. Panti tersebut tidak memiliki surat keputusan (SK) pengesahan pendirian yayasan. "Kami cek di sistem untuk yayasan tersebut tidak ada," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama (Kabiro Hukerma) Kemenkumham, Hantor Situmorang, Jumat, 11 Oktober 2024.

Sementara itu, Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) memang menyatakan pendirian panti asuhan tidak harus berbadan hukum. Namun, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan bahwa hal ini menjadi salah satu celah terjadinya tindak pidana di panti asuhan karena pengawasan yang longgar.

"Regulasi yang mengatur LKS memang masih lemah, permen akan diubah dan semua LKS wajib berbadan hukum," ujar Gus Ipul dalam wawancara dengan Tempo, Selasa, 8 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Panti Asuhan Darussalam An'nur juga tak memiliki izin operasional dari Dinsos Kota Tangerang. Selama ini mereka beroperasi dengan modal akta pendirian yang dikeluarkan notaris pada 2006. Padahal berdasarkan Pasal 13 Permensos tersebut, panti asuhan wajib mendaftar ke kementerian atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus