Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pelaku pencurian tali pocong di permakaman Jalan Taman Abadi RT 001 RW 03 Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, berhasil ditangkap tim gabungan Kepolisian Resor Tangerang Selatan.
"Pelaku ditangkap saat mengemudikan angkutan umum rute Jombang-Ciputat, saat ditangkap pelaku yang bernama M. Irpan (34) tidak melakukan perlawanan," kata Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto, Sabtu, 6 Januari 2018.
Baca: Pencuri Tali Pocong di Ciputat Ditangkap
Fadli mengatakan, saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut agar bisa diketahui motif dari pencurian tali pocong tersebut. "Sebelumnya, kami telah memeriksa sekitar 33 orang saksi untuk dimintai keterangannya termasuk tersangka ini. Nanti hari Senin kita ungkap semuanya biar jelas," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
"Masih kita periksa lebih lanjut apa motif dari tersangka ini, untuk barang bukti dan berapa pelaku saat pencurian itu juga masih kita dalami, pelaku saat diinterogasi berbicara ngelantur," ujarnya.
Saat ditanyakan soal penggalian, Alex melanjutkan, pelaku mengaku menggali kuburan tersebut selama kurang-lebih 3,5 jam menggunakan batang kayu.
Sebelumnya, pada delapan hari lalu, telah terjadi pencurian tali pocong milik Muhammad Hendra alias Capu di permakaman di Jalan Taman Abadi RT 001 RW 03 Kelurahan Ciputat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Almarhum Capu meninggal pada Kamis, 28 Desember 2017, sekitar pukul 10.00 WIB, karena sakit. Kemungkinan, pencurian tali pocong itu terjadi sehari setelah jenazah Capu dimakamkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini