Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Pengadaan Citra Satelit, KPK Periksa Kepala Bidang Pustekdata LAPAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Ayom Widipaminto pada hari ini, 21 Januari 2021.

21 Januari 2021 | 12.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Ayom Widipaminto pada Rabu, 21 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Ayom diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi di Badan Informasi dan Geospasial dan Lapan Tahun Anggaran 2015.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PRK (Priyadi Kardono, Kepala BIG 2014-2016)," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Kamis, 21 Januari 2021.

Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur PT Bhumi Prasaja, Rasjid A. Aladdin; Ketua Kelompok Kerja Citra Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim (PPRT) BIG 2015, Elyta Widyaningrum; dan Fungsional Surveyor Pemetaan Muda BIG 2015, Agung Indrajit.

Ali mengatakan ketiga saksi diperiksa untuk tersangka yang sama, yakni Priyadi Kardono.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan 2013-2015 Muchamad Muchlis.

KPK menduga kasus ini bermula pada 2015 saat Badan Informasi Geospasial bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT. Sejak awal diduga telah ada kesepakatan untuk merekayasa proses pengadaan yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh Pemerintah.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menduga kedua tersangka melakukan beberapa pertemuan dengan perusahaan calon rekanan. Perusahaan rekanan yang ditentukan menerima proyek tersebut yakni PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT BP.

KPK menduga dalam setiap pembayaran di perkara korupsi pengadaan Citra Satelit, tersangka menyuruh stafnya tidak melengkapinya dengan dokumen administrasi dan kontrol kualitas. KPK menduga atas perbuatannya negara rugi Rp 179 miliar.

ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus