Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Pungli di Rutan KPK, Lembaga Antirasuah Siapkan Administrasi Proses Penyidikan

KPK masih menyiapkan kelengkapan dokumen administrasi untuk penyidikan dugaan pemerasan dan pungli di rutan KPK

12 Februari 2024 | 16.47 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih menyiapkan kelengkapan dokumen administrasi untuk penyidikan dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di rumah tahanan atau rutan KPK. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut dia, lembaga antirasuah akan menyampaikan perkembangan kasus pungli di rutan KPK apabila sudah ada temuan-temuan baru. “Sejauh ini, kami masih menyiapkan administrasi proses penyidikannya lebih dulu,” kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp pada Senin, 12 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ali turut menyampaikan pada Kamis, 15 Februari mendatang, Dewan Pengawas atau Dewas KPK akan mengumumkan sanksi terhadap pelaku pungli rutan KPK. “Terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan etik,” ujarnya.

Tim penyidik KPK, sebelumnya telah meminta keterangan terhadap 191 orang soal dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK. Ratusan orang yang dimintai keterangan ini terdiri atas 45 orang mantan tahanan atau narapidana kasus korupsi, penjaga rutan, dan pihak lainnya.

Dalam menyelidiki kasus ini, kata Ali, tim penyidik mendatangi beberapa daerah asal bekas narapidana yang pernah ditahan di rutan KPK. “Kami harus melakukan pemeriksaan ada di Jakarta, Bekasi, Kalimantan Timur, dan beberapa tempat-tempat lain,” ujar dia di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Januari 2024.

Ia mengatakan pihaknya melibatkan dua ahli hukum untuk menentukan perkara pungli di rutan KPK ini merupakan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

“Ini kan bukan berkaitan dengan kerugian keuangan negara tapi berkaitan dengan pasal-pasal selain Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor),” ucap Ali.

Di kesempatan yang berbeda, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkap kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Sebanyak 93 pegawai KPK diperiksa dalam kasus tersebut dan masih dalam proses sidang etik.

"Jadi, pungli rutan itu sudah terjadi sejak 2018. Sebelum kami masuk di sini, sudah terjadi. Kami masuk di sini 2019 akhir. Bahkan saya tanya, mereka itu mengikuti pola yang lama," kata Tumpak saat ditemui Tempo di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2024.

Tumpak menjelaskan dalam proses pungli di rumah tahanan (rutan) KPK itu terdapat seorang tahanan yang bertugas sebagai pengumpul setoran. Tahanan ini disebut sebagai koordinator tahanan atau korting. Para korting ini yang menyetorkan uang kepada sosok yang disebut sebagai 'lurah'. 

Sosok 'lurah' itu, kata Tumpak, merupakan sipir pengepul yang diangkat karena dianggap paling senior. Dia juga menyebut bahwa jumlah 'lurah'  di rutan KPK ini cukup banyak dan berganti-ganti.

SAVERO ARISTIA WIENANTO

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus