Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Roy Kiyoshi, Pengacara: Psikotropika Online Harus Ditindak

kuasa hukum Roy Kiyoshi meminta polisi menindak penjual obat mengandung psikotropika atau obat penenang yang dijual secara online.

12 Mei 2020 | 09.08 WIB

Roy Kiyoshi. Instagram/@roykiyoshi
Perbesar
Roy Kiyoshi. Instagram/@roykiyoshi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Henry Indraguna yang juga kuasa hukum Roy Kiyoshi meminta polisi menindak penjual obat mengandung psikotropika atau obat penenang yang dijual secara online.

"Harusnya penjual online ditindak, kalau penjual online ini dibiarkan saja, ya sama aja bohong, harus ditindak," kata Henry di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2020.

Henry mengakui Roy Kiyoshi membeli obat penenang atau obat tidur jenis dumolid dan diazepam yang mengandung benzodiazepine. 

Benzodiazepine disingkat Benzo jenis obat psikotropika mengandung nitrazepam, yakni psikotropika golongan empat (IV).

Henry menuturkan, langkah Roy Kiyoshi membeli obat tidur secara daring adalah salah. Selama ini Roy mengonsumsi obat tidur berdasarkan resep dokter.

Roy telah berkonsultasi dengan dokter di wilayah Jakarta Selatan sejak 2017. Lalu sembuh dan tahum 2019 insomnianya kembali kumat.

Di tahun 2020 ini, kliennya kembali mengalami gangguan tidur. Salah satu pemicunya pandemi COVID-19, terlalu lama di rumah (stay at home) membuat paranormal muda itu mengalami stres hingga "mental distancing" yang membuatnya kesulitan tidur hingga tiga hari.

"Kenapa tidak konsultasi? Karena pandemi COVID-19, tipikal Roy paranoid, tidak berani ke dokter, ke apotek, makanya beli online," kata Henry.

Henry mengatakan, Roy mengonsumsi obat tidur karena sakit, bukan untuk kecanduan atau bersenang-senang. Hal ini dapat dibuktikan dengan resep-resep dokter yang dimiliki Roy saat berkonsultasi dengan dokter di tahun 2017 dan 2019.

Henry mengatakan, obat-obatan yang dikonsumsi oleh Roy dijual secara daring, bahkan e-commerece terbesar di Indonesia juga menjual obat-obatan mengandung psikotropika.

Dengan diprosesnya Roy Kiyoshi, Henry meminta penyidik Polri juga memeriksa para penjual secara hukum.

"Harus adil, Roy itu hanya korban karena dia sakit, dan obat itu dia dapat dengan cara mudaj yang harus diproses dong," kata Henry.

Roy Kiyoshi (33) ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Rabu 6 Mei 2020 di kediamannya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Pembawa acara yang juga paranormal itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba dan resmi ditahan sejak Jumat 8 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus