Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manokwari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Patrice Lumumba Sihombing dkk sebagai pihak penerima suap,” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga orang itu, yakni Patrice Lumumba Sihombing (PLS) selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa, disebut sebagai penerima suap dari Penjabat (PJ) nonaktif Bupati Sorong Yan Piet Mosso dalam kasus pengondisian temuan hasil audit BPK di Pemkab Sorong.
“Dalam pengondisian temuan hasil audit BPK di Pemkab Sorong ke Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari. Status penahanan para Terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” kata Ali.
KPK masih menunggu penetapan hari sidang atas ketiga terdakwa yang berkasnya telah dilimpahkan itu untuk pembacaan surat dakwaan.
Sebelumnya, tim jaksa KPK dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Yan Piet Mosso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, Rabu, 31 Januari 2024.
"Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa KPK dengan terdakwa Yan Piet Mosso dan kawan-kawan diselenggarakan pada Rabu, 31 Januari 2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 29 Januari 2024.
Ali menerangkan para terdakwa akan dihadirkan dalam sidang perdana tersebut secara daring.
"Informasi yang kami terima, para terdakwa akan dihadirkan secara daring karena saat ini tempat penahanannya masih berada di Rutan KPK," ujarnya.
ANTARA