Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

21 Maret 2024 | 12.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Eks Ketua Tim Pemeriksa BPK, David Patasaung dan Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. David Patasaung dan Abu Hanifa, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus suap untuk pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manokwari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Patrice Lumumba Sihombing dkk sebagai pihak penerima suap,” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga orang itu, yakni Patrice Lumumba Sihombing (PLS) selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa, disebut sebagai penerima suap dari Penjabat (PJ) nonaktif Bupati Sorong Yan Piet Mosso dalam kasus pengondisian temuan hasil audit BPK di Pemkab Sorong.

“Dalam pengondisian temuan hasil audit BPK di Pemkab Sorong ke Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari. Status penahanan para Terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” kata Ali.

KPK masih menunggu penetapan hari sidang atas ketiga terdakwa yang berkasnya telah dilimpahkan itu untuk pembacaan surat dakwaan.

Sebelumnya, tim jaksa KPK dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Yan Piet Mosso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, Rabu, 31 Januari 2024.

"Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa KPK dengan terdakwa Yan Piet Mosso dan kawan-kawan diselenggarakan pada Rabu, 31 Januari 2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 29 Januari 2024.

Ali menerangkan para terdakwa akan dihadirkan dalam sidang perdana tersebut secara daring.

"Informasi yang kami terima, para terdakwa akan dihadirkan secara daring karena saat ini tempat penahanannya masih berada di Rutan KPK," ujarnya.

ANTARA

Bagus Pribadi

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023 di desk Nasional. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus