Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Suap Imigrasi Mataram, KPK Periksa 20 Saksi

Para tersangka suap Imigrasi Mataram terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar sejak Senin malam, 27 Mei 2019.

31 Mei 2019 | 13.55 WIB

Sejumlah penyidik KPK berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, NTB, Rabu, 29 Mei 2019. Kedua tersangka tersebut terkait kasus dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal WNA yang bekerja di Sekotong, Lombok Barat. ANTARA/Ahmad Subaidi
Perbesar
Sejumlah penyidik KPK berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, NTB, Rabu, 29 Mei 2019. Kedua tersangka tersebut terkait kasus dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal WNA yang bekerja di Sekotong, Lombok Barat. ANTARA/Ahmad Subaidi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 20 orang saksi kasus suap Imigrasi Mataram. "Terdiri dari pegawai dan pejabat Imigrasi setempat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Mei 2019.

Penyidik KPK, kata Febri, mendalami kronologis secara rinci dan memverifikasi sejumlah informasi dan dokumen terkait proses hukum pelanggaran izin tinggal dua orang warga negara asing yang ditangani PPNS di Kantor Imigrasi Mataram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam kasus ini KPK menetapkan pejabat Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin, sebagai tersangka.

Kurniade dan Yusriansyah diduga menerima suap Rp 1,2 miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat. KPK menyangka Liliana menyuap Kurniadie dan Yusriansyah untuk membebaskan dua warga negara asing yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan visa turis.

Baca juga: 3 Kode Suap yang Disamarkan Seolah Tradisi di Masyarakat

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menuturkan, kasus ini bermula saat Kantor Imigrasi Klas I Mataram menangkap BGW dan MK karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka menggunakan izin tinggal turis biasa, tetapi ternyata bekerja di Wyndham Sundancer Lombok, NTB.

Para tersangka suap Imigrasi Mataram terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar sejak Senin malam, 27 Mei 2019. Mereka dibawa ke Jakarta dan tiba di markas komisi antikorupsi pada Selasa siang, 28 Mei 2019.

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus