Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 20 orang saksi kasus suap Imigrasi Mataram. "Terdiri dari pegawai dan pejabat Imigrasi setempat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Mei 2019.
Penyidik KPK, kata Febri, mendalami kronologis secara rinci dan memverifikasi sejumlah informasi dan dokumen terkait proses hukum pelanggaran izin tinggal dua orang warga negara asing yang ditangani PPNS di Kantor Imigrasi Mataram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus ini KPK menetapkan pejabat Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin, sebagai tersangka.
Kurniade dan Yusriansyah diduga menerima suap Rp 1,2 miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat. KPK menyangka Liliana menyuap Kurniadie dan Yusriansyah untuk membebaskan dua warga negara asing yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan visa turis.
Baca juga: 3 Kode Suap yang Disamarkan Seolah Tradisi di Masyarakat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menuturkan, kasus ini bermula saat Kantor Imigrasi Klas I Mataram menangkap BGW dan MK karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka menggunakan izin tinggal turis biasa, tetapi ternyata bekerja di Wyndham Sundancer Lombok, NTB.
Para tersangka suap Imigrasi Mataram terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar sejak Senin malam, 27 Mei 2019. Mereka dibawa ke Jakarta dan tiba di markas komisi antikorupsi pada Selasa siang, 28 Mei 2019.