Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Duga 2 WNA Terlibat Suap Pejabat Imigrasi Mataram

KPK menduga ada 2 WNA yang terlibat dalam kasus suap Imigrasi Mataram.

29 Mei 2019 | 06.27 WIB

Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, resmi memakai rompi tahanan sambil menutupi wajahnya seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019 dini hari. OTT ini terkait tindak pidana korupsi dugaan kasus suap terkait penyidikan tentang penyalahgunaan Izin Tinggal Warga Negara Asing di lingkungan kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, resmi memakai rompi tahanan sambil menutupi wajahnya seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019 dini hari. OTT ini terkait tindak pidana korupsi dugaan kasus suap terkait penyidikan tentang penyalahgunaan Izin Tinggal Warga Negara Asing di lingkungan kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua warga negara asing terlibat dalam kasus suap Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie. KPK telah melaporkan keduanya ke komisi antirasuah negaranya masing-masing. "Jelas ini penyuapan pada pejabat publik," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dua WNA itu hanya diketahui inisialnya yakni BGW dan MK. Mereka berasal dari Australia dan Singapura. Alex mengatakan keduanya merupakan pemilik salah satu resort di Lombok. "Tentu kami akan berkoordinasi dengan KPK Singapura dan otoritas Australia untuk melaporkan kedua WN tersebut," katanya.

Pada 22 Mei 2019, Kantor Imigrasi Mataram menetapkan BGW dan MK menjadi tersangka penyalahgunaan izin tinggal. Mereka diduga menggunakan izin tinggal turis biasa untuk bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Merespon hal itu,  Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat berupaya mencari cara untuk melepaskan dua WNA tersebut. Liliana kemudian bernegosiasi dengan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin hingga disepakati harga Rp 1,2 miliar untuk melepas BGW dan MK.

Dalam proses negosiasi, Yusriansyah diduga berkoordinasi dengan Kurniadie. KPK menyangka Kurniadie juga menerima bagian dari duit Rp 1,2 miliar.

Setelah penyerahan uang itu, Kantor Imigrasi Mataram mengembalikan paspor milik BGW dan MK. Keduanya kini sudah kembali ke negara masing-masing.

Mendapatkan informasi soal penyerahan duit itu, KPK mencokok Kurniadie, Yusriansyah dan Liliana dalam operasi senyap di NTB 21 Mei hingga 22 Mei 2019. KPK menetapkan Kurniadie dan Yusriansyah menjadi tersangka penerima suap. Adapun Liliana ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus