Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua warga negara asing terlibat dalam kasus suap Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie. KPK telah melaporkan keduanya ke komisi antirasuah negaranya masing-masing. "Jelas ini penyuapan pada pejabat publik," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua WNA itu hanya diketahui inisialnya yakni BGW dan MK. Mereka berasal dari Australia dan Singapura. Alex mengatakan keduanya merupakan pemilik salah satu resort di Lombok. "Tentu kami akan berkoordinasi dengan KPK Singapura dan otoritas Australia untuk melaporkan kedua WN tersebut," katanya.
Pada 22 Mei 2019, Kantor Imigrasi Mataram menetapkan BGW dan MK menjadi tersangka penyalahgunaan izin tinggal. Mereka diduga menggunakan izin tinggal turis biasa untuk bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Merespon hal itu, Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat berupaya mencari cara untuk melepaskan dua WNA tersebut. Liliana kemudian bernegosiasi dengan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin hingga disepakati harga Rp 1,2 miliar untuk melepas BGW dan MK.
Dalam proses negosiasi, Yusriansyah diduga berkoordinasi dengan Kurniadie. KPK menyangka Kurniadie juga menerima bagian dari duit Rp 1,2 miliar.
Setelah penyerahan uang itu, Kantor Imigrasi Mataram mengembalikan paspor milik BGW dan MK. Keduanya kini sudah kembali ke negara masing-masing.
Mendapatkan informasi soal penyerahan duit itu, KPK mencokok Kurniadie, Yusriansyah dan Liliana dalam operasi senyap di NTB 21 Mei hingga 22 Mei 2019. KPK menetapkan Kurniadie dan Yusriansyah menjadi tersangka penerima suap. Adapun Liliana ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.