Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Tanah di Labuan Bajo, Kejaksaan NTT Periksa Bupati Manggarai Barat

Kejaksaan NTT melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla sebagai tersangka dalam kasus penjualan tanah di Labuan Bajo

18 Januari 2021 | 10.30 WIB

Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla. Antara/HO- istimewa
Perbesar
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla. Antara/HO- istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Kupang - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penjualan aset tanah di Labuan Bajo seluas 30 haktare milik Pemkab setempat yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla diperiksa penyidik Kejaksaan dalam status sebagai tersangka. "Bupati Manggarai Barat saat ini sedang diperiksa penyidik Kejaksaan NTT. Pemeriksaan ini yang dilakukan itu sebagai tersangka," ucap Abdul Hakim Senin 18 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Abdul Hakim mengaku belum bisa memastikan apakah Bupati Manggarai Barat itu langsung ditahan. "Belum tahu apakah langsung ditahan atau tidak, karena hal itu menjadi kewenangan penyidik," ujarnya.

Baca : Kasus Tanah Labuan Bajo, Kejaksaan Posisikan Karni Ilyas dan Gories Mere Pembeli

Agustinus Ch Dulla telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 16 tersangka lainnya dalam kasus dugaan penjualan aset tanah milik pemerintah Manggarai Barat seluas 30 haktare di Labuan Bajo. Dalam kasus ini, kejaksaan juga sempat meminta keterangan Karni Ilyas dan Gories Mere.

Dalam kasus ini sudah 14 orang tersangka telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, sedangkan dua tersangka belum ditahan yaitu Veronika Sukur yang terpapar COVID-19 serta Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla belum ditahan karena belum ada izin pemeriksaan dan penahanan dari Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu penyidik Kejaksaan NTT pada Senin 18 Januari melakukan pemeriksaan terhadap ARN istri mantan wali Kota Kupang terkait kasus penjualan aset tanah di Labuan Bajo.

Menurut Abdul Hakim, Kejaksaan NTT memeriksa ARN masih dalam status sebagai saksi dalam kasus penjualan aset tanah di Labuan Bajo. "Pemeriksaan ARN masih sebagai saksi. Kita belum pastikan apakah statusnya berubah, semuanya tergantung hasil pemeriksaan dilakukan penyidik," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus