Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan lagi dari Saka Tatal, yang dihukum 3 tahun, 8 bulan dalam perkara pembunuhan Vina Cirebon. Dalam aduan yang diterima pada Rabu, 22 Mei 2024, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan ada tiga poin aduan Saka Tatal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertama, kata Uli, soal tidak diberikannya akses kuasa hukum saat proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan itu pada delapan tahun lalu. Kedua, akses keluarga untuk menemui Saka Tatal saat menjalani proses hukum. “Dan dugaan penyiksaan ketika penyidikan di Polres Cirebon Agustus 2016,” kata Uli saat dihubungi, Jumat, 24 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Uli, Komnas HAM pernah menindaklanjuti pengaduan kuasa hukum Saka Tatal dan terduga pelaku pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, pada 20 Januari 2017. Komnas HAM meminta klarifikasi Inspektorat Pengawas Daerah Polda Jawa Barat. Langkah itu diambil setelah ada aduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal, pada 13 September 2016.
“Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan,” ujar Uli Parulian.
Dalam perkara pembunuhan dua remaja Cirebon ini, Vina Dewi Arsita dan pacarnya bernama Muhammad Rizky Rudiana alias Eky diduga dianiaya hingga tewas oleh kelompok geng motor. Peristiwa itu terjadi di Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, 27 Agustus 2016.
Selama delapan tahun, tiga tersangka buron, yaitu Pegi Setiawan alias Perong, Dani, dan Andi. Satu DPO, yaitu Pegi telah ditangkap di Kota Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024.
Sebelum Pegi ditangkap, Komnas HAM juga telah meminta keterangan kepada Polda Jawa Barat pada 20 Mei 2024 soal perkembangan pencarian tiga buron tersebut. Selain itu juga mempertanyakan proses hukum 3 tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya itu. “Memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban,” ucap Uli Parulian Sihombing.