Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus yang Membuat Rizieq Shihab Dibui, Kini Bebas Bersyarat

Kasus penyiaran berita bohong terkait tes swab dan memicu kerumunan di tengah pandemi menjadi penyebabnya Rizieq Shihab dibui.

21 Juli 2022 | 21.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) sejak kemarin. Usai keluar dari rutan, Rizieq langsung menuju kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rizieq merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri. Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut ditahan pada 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Berikut kasus yang membuat Rizieq Shihab dibui.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyiaran Berita Bohong Tes Swab, Divonis 4 Tahun Penjara

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menilai, perbuatan Rizieq dalam kasus tes swab palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq 4 tahun atas kasus itu. Namun, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi hukuman Rizieq menjadi 2 tahun. 

Memicu Kerumunan di Petamburan, Diganjar 8 Bulan Penjara

Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Putusan itu mengacu pada acara pernikahan anaknya yang digelar Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat yang membuat kerumunan dalam jumlah besar di tengah pandemi Covid-19.

Tindakan pidana lainnya berlanjut tatkala Rizieq dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalangi Satgas Covid-19 ketika mengunjungi pesantren miliknya.

Perkara itu membuat pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Melansir Tempo, Rizieq Shihab bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117) 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus