Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan bahwa belum pernah menemukan secara langsung peredaran narkoba di diskotek yang beroperasi di Jakarta. Disparbud kalau melakukan pemeriksaan hanya sekedar melihat kelengkapan dokumen.
“Izinnya masih ada apa nggak? Kami lihat suasananya masih sesuai nggak. Itu kan ada ketentuan tuh persyaratan diskotek harus ada alat ini itu. Kami sampai kesitu saja. Tapi kalau sampai perilaku, bukan kami. Kecuali pada saat kami ada yang lagi berontak, tapi belum pernah selama ini” kata Tinia di Balai KotaJakarta Pusat, Kamis 1 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca : Budi Waseso Pensiun, Bagaimana Kabar Daftar 36 Diskotek Narkoba?
Terkait tindak lanjut temuan Badan Narkotika Nasional yang menemukan 36 diskotek jadi sarang narkoba menurut dia wewenang dari Disparbud hanya pada pengawasan. Sekedar pembinaan administrasi saja. “Jadi itu investigasi pihak BNN dan BNNP yg melakukan itu dan mereka silent“ tutur Tinia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Simak: Alexis dan 4 Bisnis Seks di Sekitar Istana Presiden Jokowi
Tinia melanjutkan bahwa itu sudah menjadi tugas pokok dari BNN. Kerjasama dengan Disparbud tetap terjalin. “BNN dan BNNP secara berkala melaporkan pengawasan mereka” paparnya.
Penindakan yang aka dilakukan kata Tinia baru bisa dilakukan jika ditemukan bukti peredaran narkoba. Kalau ditemukan kemudian dilaporkan ke Disparbud. “Kami langsung buat rekomendasi” ucap Tinia lagi.
Menurut Tinia kendala yang dihadapi oleh Disparbud yakni minimnya petugas untuk menjalankan pengawasan. Industri pariwisata di Jakarta ada 10 Ribu padahal staf pengawas hanya puluhan orang. “Itu harus diawasi setiap malam kami bergilir," demikian Tinia terkait polemik daftar 36 diskotek disebut jadi sarang narkoba.