Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kata Kapolda Babel soal Laporan terhadap Bambang Hero Ihwal Perhitungan Kerugian Kasus Timah

Irjen Hendro Pandowo mengatakan anak buahnya belum membuat laporan polisi (LP) soal pengaduan Bambang Hero. Berkas laporan masih di bagian dumas.

14 Januari 2025 | 13.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Brigjen Hendro Pandowo. FOTO/Instagram/pandowohendro_007

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) buka suara ihwal pelaporan Guru Besar IPB University Bambang Hero Saharjo atas perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah. Kapolda Babel Inspektur Jenderal Hendro Pandowo tak menjawab secara detail tindak lanjut dalam menangani pengaduan terhadap Bambang Hero. "Masih dipelajari," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 14 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hendro juga tak menjawab ihwal koordinasi kepolisian dengan kejaksaan terhadap pelaporan Bambang Hero yang menjadi ahli dalam kasus korupsi timah. Ia menyebut pelaporan Bambang Hero belum dibuat laporan polisi (LP). "Belum LP, masih dumas (pengaduan masyarakat)," ucap Hendro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Bambang Hero Saharjo dipolisikan oleh Dewan Pimpinan Daerah Persaudaraan Pemuda Tempatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPD Perpat Babel). Organisasi masyarakat atau ormas tersebut menyampaikan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel pada Rabu, 8 Januari 2024.

Ketua Perpat Bangka Belitung Andi Kusuma mengatakan, ada beberapa alasan ia membuat laporan polisi. Salah satunya soal status Bambang Hero yang bukan ahli keuangan negara. Oleh karena itu, metode perhitungan Bambang dianggap tidak jelas dan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagai saksi ahli sesuai ketentuan.

"Yang bisa menghitung kerugian negara adalah ahli keuangan, bukan Bambang Hero yang cuma ahli lingkungan," ujar Andi Kusuma. "Saat persidangan, bahkan dia berkata, malas menjawab pertanyaan yang ditujukan kepadanya. Padahal sudah disumpah."

Menurut Andi, kejanggalan yang paling terlihat adalah perhitungan kerusakan lingkungan akibat pertambangan di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah seluas 170,3 ribu hektare. Ia mengatakan, yang bekerja di dalam IUP bukankah sudah ada izin, diawasi hingga membayar jaminan reklamasi yang nilainya tidak sedikit.

"Kalau seperti ini diterapkan di industri pertambangan seluruh Indonesia terutama batubara dan nikel, semua penambangan, baik itu penambangan rakyat atau korporasi, bisa kena pidana korupsi lingkungan meski telah bekerja di dalam IUP," tuturnya.

Selain itu, Perpat Bangka Belitung juga mempersoalkan Bambang Hero yang mengambil sampel hanya dari foto satelit melalui aplikasi gratisan. Perpat mempertanyakan akurasi data tersebut. 

"Kami minta buktikan apa dasar audit investigasi, status legal dan aliran dana keuangannya. Berapa banyak pohon dan lahan yang dirusak, di mana lokasi dan siapa pelakunya. Harus jelas disampaikan," ujar dia.

Bila benar kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 271 triliun, kata Andi, Perpat Bangka Belitung ingin uang itu dikembalikan ke daerah agar bisa dinikmati masyarakat setempat. "Tapi untuk melihat kebenaran harus dibuktikan, dalam hal putusan saja jelas-jelas tidak mencapai Rp 271 triliun," katanya.

Di sisi lain, Bambang membantah tudingan bahwa ia tak kompeten untuk menghitung jumlah kerugian yang timbul dalam kasus tersebut. "Saya dibilang tidak kompeten itu tidak benar ya, bohong besar itu. Karena kalau saya tidak kompeten, tidak mungkin perhitungan saya itu diterima oleh majelis hakim," katanya kepada Tempo pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Bambang Hero menjelaskan, perhitungan kerugian lingkungan itu menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014. Permen itu, ujarnya, menyebut yang berhak menghitung berapa jumlah kerugian adalah ahli kerusakan lingkungan dan/atau ahli valuasi ekonomi. Poin tersebut tertuang di dalam Pasal 4 ayat (1). "Jadi, dengan begitu, clear kan?" kata Bambang Hero.

Ia berujar persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menghitung kerugian itu terkait area yang rusak. Dia menyebut area yang diduga rusak itu harus dinyatakan secara saintifik memang rusak. 

Dalam hal itu, Bambang Hero mengambil sampel di kawasan yang diduga rusak. Hasil uji pun mengonfirmasi bahwa areal yang diduga rusak itu memang rusak. "Sehingga berdasarkan itu, kami mulai melakukan perhitungan kerugian itu ya sesuai dengan yang ada di dalam Permen LH 7/2014," katanya. 

Bambang menuturkan dirinya merupakan salah satu yang ikut menyusun Permen LH Nomor 7 2014 itu. Dengan demikian, ia menyatakan paham betul isi dari regulasi tersebut.


Annisa Febiola dan Servio Maranda berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus