Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Junico Bisuk Partahi Siahaan atau lebih dikenal dengan Nico Siahaan menyatakan dirinya tidak ada sangkut paut dan tak tahu perihal kasus dugaan jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon yang tengah disidik KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun politikus PDIP ini mengakui adanya bantuan dana sumbangan sebesar Rp 250 juta dari Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadi Sastra. Bantuan itu diberikan di rapat terbuka bersama panitia acara kepemudaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya sebagai ketua panitia kepemudaan tidak pernah memaksa Sunjaya untuk menyumbang pada kegiatan kepemudaan. Termasuk jumlah bantuannya. Di PDI Perjuangan budaya gotong royong sudah terbiasa. Di mana sesama kader saling membantu," kata Nico melalui siaran pers pada Sabtu, 1 Desember 2018.
Acara kepemudaan yang dimaksud adalah peringatan hari Sumpah Pemuda dengan tema Satu Indonesia Kita yang diselenggarakan PDIP pada 28 Oktober 2018. Nico bertindak sebagai ketua panitia dalam acara tersebut. KPK menduga Sunjaya menyumbangkan uang sebesar Rp 250 juta yang berasal dari fee yang ia terima
Nico mengatakan panitia telah mengembalikan dana tersebut ke KPK pada Kamis, 29 November 2018 kemarin. "Setelah Sunjaya ke OTT KPK, dana itu kami amankan dan tidak digunakan untuk kegiatan kepemudaan. Panitia memutuskan untuk mengembalikan dana tersebut ke KPK," ujarnya.
Menurut Nico, dirinya tak mengenal baik Bupati Sunjaya meski keduanya sama-sama kader PDIP. "Saya gak pernah berhubungan. Lha nomor hp nya saja saya enggak tau kok," kata dia. Lebih lanjut, ia mengatakan, panitia kepemudaan tak pernah bertanya kepada Sunjaya dari mana asal uang yang disumbangkannya tersebut.
Nico mengatakan, jika ia tahu dana itu bersumber dari uang suap, maka ia tidak akan menerimanya. "Kalau kami tahu itu dana fee proyek pastinya kami tidak terima, dan pas kami tahu SUN bermasalah dana itu tidak kami pakai," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di pemerintahan Cirebon.
KPK menduga Bupati Cirebon Sunjaya menerima Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Uang tersebut diduga terkait imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai pejabat di pemerintahan Kabupaten Cirebon. Selain itu, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya kepada Sunjaya senilai Rp 125 juta dari pejabat di lingkup pemerintah Cirebon.