Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kata Polisi Soal Kotak Merah Reva Alexa Dipergoki Berisi Sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk artis Instagram Reva Alexa alias Yogi Saputra lantaran kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

7 Februari 2019 | 19.07 WIB

Tersangka selebgram Reva Alexa diperlihatkan saat rilis kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Februari 2019. Team Unit 3 Subdit II Psikotoprika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Metamfetamin (Shabu) yang melibatkan model video klip dan selebgram Reva alexa dengan barang bukti 0,28 gram serta lima buah alat hisap. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Tersangka selebgram Reva Alexa diperlihatkan saat rilis kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Februari 2019. Team Unit 3 Subdit II Psikotoprika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Metamfetamin (Shabu) yang melibatkan model video klip dan selebgram Reva alexa dengan barang bukti 0,28 gram serta lima buah alat hisap. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Instagram atau selebgram bernama Reva Alexa alias Yogi Saputra lantaran kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Reva Alexa dibekuk saat tengah duduk di beranda bersama rekannya, Iwan Kurniawan.
Baca : Selebgram Reva Alexa Ditangkap karena Sabu, Rumah Mewahnya Sepi

Polisi menangkap Reva dan Iwan di rumahnya, Perumahan Beverly Golf, Jalan Danau Belida, Tangerang, pada Rabu dinihari, 6 Februari 2019.

Rumah mewah dua lantai di Perumahan Taman Beverly Golf Karawaci tampak sepi pasca penghuninya Selebgram Reva Alexa ditangkap Polda Metro Jaya karena terjerat narkoba jenis sabu, Kamis, 7 Februari 2019. TEMPO/Ayu Cipta

"Kami mendeteksi kepemilikan narkoba dari informasi masyarakat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis, 7 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Saat pemeriksaan berlangsung, polisi menggeledah lemari pakaian milik Reva dan menemukan kotak berwarna merah. Di dalam kotak itu terdapat sabu-sabu seberat 0,28 gram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sabu-sabu dalam kotak ini merupakan sisa pakai. Sebelumnya, Reva dan Iwan membeli sabu-sabu seberat 1 gram seharga Rp 1,6 juta. Sabu-sabu itu dibeli dari rekannya bernama RN. Saat dikejar polisi, RN sudah pulang ke kampung halamannya di Kalimantan Barat.

Adapun dari tangan Reva, polisi meringkus sabu-sabu dan lima buah alat hisap. Setelah diperiksa, Reva dan Iwan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Simak juga :
Selebgram Reva Alexa Ditangkap karena Konsumsi Sabu

Argo mengatakan Reva telah mengkonsumsi narkotika sejak Juli 2018. Sedangkan Iwan lebih lama, yakni mulai 2014. Reva mengkonsumsi narkotika dengan alasan kerap begadang, sementara esoknya harus menjalani syuting.
Tersangka selebgram Reva Alexa diperlihatkan saat rilis kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Februari 2019. Team Unit 3 Subdit II Psikotoprika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Metamfetamin (Shabu) yang melibatkan model video klip dan selebgram Reva alexa dengan barang bukti 0,28 gram serta lima buah alat hisap. TEMPO/M Taufan Rengganis

Kedua selebgram itu lantas diancam dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baik Reva Alexa maupun Iwan Kurniawan diancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus