Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Instagram atau selebgram bernama Reva Alexa alias Yogi Saputra lantaran kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Reva Alexa dibekuk saat tengah duduk di beranda bersama rekannya, Iwan Kurniawan.
Baca : Selebgram Reva Alexa Ditangkap karena Sabu, Rumah Mewahnya Sepi
Polisi menangkap Reva dan Iwan di rumahnya, Perumahan Beverly Golf, Jalan Danau Belida, Tangerang, pada Rabu dinihari, 6 Februari 2019. Rumah mewah dua lantai di Perumahan Taman Beverly Golf Karawaci tampak sepi pasca penghuninya Selebgram Reva Alexa ditangkap Polda Metro Jaya karena terjerat narkoba jenis sabu, Kamis, 7 Februari 2019. TEMPO/Ayu Cipta
"Kami mendeteksi kepemilikan narkoba dari informasi masyarakat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis, 7 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat pemeriksaan berlangsung, polisi menggeledah lemari pakaian milik Reva dan menemukan kotak berwarna merah. Di dalam kotak itu terdapat sabu-sabu seberat 0,28 gram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sabu-sabu dalam kotak ini merupakan sisa pakai. Sebelumnya, Reva dan Iwan membeli sabu-sabu seberat 1 gram seharga Rp 1,6 juta. Sabu-sabu itu dibeli dari rekannya bernama RN. Saat dikejar polisi, RN sudah pulang ke kampung halamannya di Kalimantan Barat.
Adapun dari tangan Reva, polisi meringkus sabu-sabu dan lima buah alat hisap. Setelah diperiksa, Reva dan Iwan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Simak juga :
Selebgram Reva Alexa Ditangkap karena Konsumsi Sabu
Argo mengatakan Reva telah mengkonsumsi narkotika sejak Juli 2018. Sedangkan Iwan lebih lama, yakni mulai 2014. Reva mengkonsumsi narkotika dengan alasan kerap begadang, sementara esoknya harus menjalani syuting.Tersangka selebgram Reva Alexa diperlihatkan saat rilis kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Februari 2019. Team Unit 3 Subdit II Psikotoprika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Metamfetamin (Shabu) yang melibatkan model video klip dan selebgram Reva alexa dengan barang bukti 0,28 gram serta lima buah alat hisap. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kedua selebgram itu lantas diancam dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baik Reva Alexa maupun Iwan Kurniawan diancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 8 miliar.