Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram (ST) untuk mengatur pengawalan kenormalan baru atau new normal terhadap masyarakat. Hal tersebut dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menggandeng pihaknya dan TNI untuk mengawal kenormalan baru tersebyt.
Dalam TR itu Kapolri Idham meminta para kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk berkoordinasi dengan TNI serta stakeholder lainnya agar melakukan upaya pendisplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan di tempat keramaian.
"Seperti di tempat pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya melalui imbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan melalui konferensi pers daring, Kamis, 28 Mei 2020.
Menurut Ahmad, Polri mengedepankan upaya persuasif kepada masyarakat. Namun, jika masyarakat tetap tak mengindahkan petugas setelah ditegur, maka akan dikenakan Pasal 212 KUHP. "Yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenakan Pasal 212 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 4.500," kata Ahmad.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta kepada TNI-Polri untuk mengawal program berdamai dengan Covid-19 ini. Sebanyak 340 ribu personel gabungan bakal terjun untuk mengawal new normal. Mereka akan disiagakan di pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat pariwisata.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini