Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap komplotan perampok spesialis pembobol brankas di sebuah perkantoran di Duren Sawit, Jakarta Timur. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, komplotan itu dibekuk setelah penyelidikan 3 laporan polisi dengan modus operandi yang sama.
Bintoro mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) pencurian itu ada tiga lokasi. TKP pertama adalah pembobolan di kantor PT MNJ Cabang Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Oktober pukul 03.30.
Kasus kedua di kantor PT BJU yang beralamat di Jalan Intan, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Pembobolan brankas di TKP kedua ini berlangsung pada Senin, 18 September jam 03.00
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ketiga, Senin, 4 September sekitar pukul 03.00 di kantor PT Farat FT, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Bintoro, Senin, 16 Oktober 2023, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan ketiga laporan pencurian itu, polisi menangkap lima pelaku, yakni HIS, ATP, JS, S dan MN. Mereka diduga sudah melakukan pembobolan lebih dari 5 kali.
Polisi sempat membuntuti kelompok perampok itu ketika sedang melakukan kejahatannya. "Ternyata para pelaku ini sedang melakukan kejahatannya di satu perusahaan, yakni PT SHM yang berlokasi di Duren Sawit, Jaktim," ujarnya.
Para perampok ini disebut kerap menyekap dan mengikat sekuriti di lokasi yang menjadi target pencurian. Dalam menjalankan kejahatannya, kelompok ini juga menggunakan senjata airsoft gun jenis makarov dan revolver untuk menakut-nakuti korban.
Dari para tersangka, polisi menyita satu unit mobil, satu airsoft gun jenis revolver, dua airsoft gun jenis makarov, lima unit ponsel, obeng, linggis dan lakban.
Kelima perampok spesialis pembobol brankas itu ditahan di Polres Jakarta Selatan. Mereka terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Pilihan Editor: Pengendara Motor di Beji Depok Kritis Usai Dibegal Kawanan Perampok