Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Praperadilan Kedua, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Hukum Dibolak-balik dan Diorder

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menganggap KPK sengaja menunda proses praperadilan demi mempercepat pemberkasan kliennya.

10 Maret 2025 | 13.40 WIB

Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025. Tempo/Intan Setiawanty
Perbesar
Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025. Tempo/Intan Setiawanty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja mempermainkan hukum dalam kasus yang menjerat kliennya. Ia menyoroti upaya KPK menunda proses praperadilan demi mempercepat pemberkasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hari ini kita melihat bagaimana hukum dipermainkan,” kata Ronny kepada awak media saar ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ronny menilai KPK tidak menghormati proses hukum yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menekankan bahwa praperadilan adalah hak bagi tersangka untuk menguji status hukumnya sebelum masuk ke pokok perkara. Namun, menurut dia, KPK justru mengabaikan prinsip ini dan tetap melanjutkan penyidikan tanpa menunggu hasil praperadilan.

Ronny juga mengungkapkan adanya dugaan tekanan terhadap saksi dalam kasus ini. Ia menyebut seorang saksi bernama Tio mengaku mendapat tekanan untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya. “Itu sudah terungkap di sidang peradilan sebelumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ronny menilai bukti yang diajukan KPK tidak relevan dengan Hasto. “Bukti yang dihadirkan oleh KPK bukan bukti yang terkait dengan Mas Hasto Kristiyanto,” katanya. Ia menyebut bukti yang digunakan justru berasal dari perkara lain.

Kuasa hukum juga mengkritik KPK yang tidak mengizinkan Hasto menghadirkan saksi fakta dalam persidangan. “Kalau Mas Hasto Kristiyanto bisa diginiin, semuanya bisa,” ujarnya.

Menurut Ronny, situasi ini menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. “Hukum dibolak-balik, hukum dipermainkan, karena diorder, karena punya kepentingan, kekuasaan,” kata Ronny.

Sebelumnya, KPK telah menahan Hasto Kristiyanto sejak Kamis, 20 Februari 2025. Ia dinilai merintangi penyidikan dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku. Sedangkan penetapan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.

Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dengan demikian, Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas--caleg PDIP yang telah meninggal--untuk menduduki kursi parlemen.

Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus